Shalat Tarawih adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadan. Namun, jumlah rakaatnya masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Sebagian melaksanakan 8 rakaat plus Witir 3 rakaat, sedangkan yang lain memilih 20 rakaat plus Witir 3 rakaat.
Pada masa Rasulullah ﷺ, shalat malam di bulan Ramadan tidak memiliki jumlah rakaat yang tetap. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُقُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا نِصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلً
“Wahai orang yang berselimut (Muhammad)! Bangunlah (untuk shalat) pada malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) separuhnya atau kurang sedikit dari itu, atau lebih dari (seperdua) itu. Dan bacalah Al-Qur’an dengan tartil.” (QS. Al-Muzzammil: 1-4)
Rasulullah ﷺ sering melaksanakan shalat malam sendiri atau bersama para sahabat. Dalam sebuah hadis, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا
“Rasulullah ﷺ tidak pernah shalat malam lebih dari 11 rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Beliau shalat 4 rakaat, jangan tanyakan betapa bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 4 rakaat lagi, jangan tanyakan betapa bagus dan panjangnya. Lalu beliau shalat 3 rakaat (Witir).” (HR. Al-Bukhari No. 1147, Muslim No. 738)
Hadis ini dijadikan dasar oleh sebagian ulama bahwa shalat Tarawih 8 rakaat plus Witir 3 rakaat adalah yang lebih sesuai dengan sunnah. Namun, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa jumlah ini adalah batas maksimal.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, kaum Muslimin melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah. Umar kemudian mengangkat Ubay bin Ka’b sebagai imam dan menetapkan jumlah rakaat 20 rakaat plus Witir 3 rakaat, sebagaimana riwayat:
كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً
“Di masa Umar bin Khattab, orang-orang shalat malam di bulan Ramadan sebanyak 23 rakaat (20 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir).” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ No. 249)
Namun, ada juga riwayat yang menyebutkan bahwa Umar bin Khattab pernah memimpin shalat Tarawih 11 rakaat, yang menunjukkan bahwa jumlah rakaat bisa fleksibel.
Pendapat Para Ulama tentang Jumlah Rakaat Tarawih:
- Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat bahwa Tarawih 20 rakaat didasarkan pada ijma’ sahabat sejak masa Umar bin Khattab.
- Sebagian ulama, terutama yang mengikuti pendapat Syaikh Albani, berpegang pada hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha dan lebih memilih 8 rakaat plus Witir 3 rakaat.
- Pendapat tengah dari Ibnu Taimiyyah dan Imam Ahmad menyatakan bahwa jumlah rakaat shalat malam tidak terbatas, selama dilakukan dengan kekhusyukan dan tidak memberatkan diri.
Dalam hal ini, baik 8 rakaat maupun 20 rakaat, keduanya memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam. Rasulullah ﷺ sendiri tidak pernah secara khusus membatasi jumlah rakaat Tarawih. Yang terpenting adalah keikhlasan, kekhusyukan, dan konsistensi dalam menjalankan ibadah.
Bagi yang mampu dan memiliki waktu, 20 rakaat bisa menjadi pilihan untuk lebih banyak beribadah. Namun, bagi yang merasa lebih nyaman dengan 8 rakaat, tetap mendapatkan keutamaan Tarawih.
Semoga ibadah kita diterima oleh Allah ﷻ dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa mendekatkan diri kepada-Nya.