Kukar – Seperti membuka pintu tanpa kunci, pemerintah kini memastikan bahwa program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dapat diakses oleh seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
Pada 10 Februari 2025, layanan ini resmi diluncurkan sebagai upaya memperluas jangkauan layanan kesehatan preventif bagi semua warga, termasuk yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Dinas Kesbangpol Kutai Kartanegara, Rinda Desianti, menegaskan bahwa program ini dirancang inklusif.
Baik peserta aktif JKN, peserta non-aktif, maupun masyarakat umum yang belum memiliki asuransi kesehatan tetap berhak menerima pemeriksaan gratis di fasilitas kesehatan.
“Masyarakat yang belum memiliki JKN tetap berhak mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis. Namun untuk kelanjutan layanan kesehatan apabila ditemukan masalah, mereka diimbau untuk segera mendaftar sebagai peserta JKN,” ujar Rinda.
Pelaksanaan PKG akan difokuskan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, puskesmas pembantu, dan klinik swasta yang telah bermitra dengan pemerintah.
Untuk bayi yang baru lahir, layanan pemeriksaan akan diberikan di lokasi persalinan seperti rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memenuhi standar.
Program ini menjadi fondasi kuat dalam memperluas cakupan deteksi dini faktor risiko penyakit di masyarakat. Pemeriksaan yang diberikan mencakup pemeriksaan fisik umum, skrining laboratorium sederhana, serta penilaian kesehatan berdasarkan usia dan tahapan siklus hidup.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Satu Sehat Mobile atau datang langsung ke FKTP dengan membawa kartu identitas.
Sementara itu, bagi anak-anak, diwajibkan membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta kartu keluarga sebagai dokumen pendukung.
Rinda menambahkan bahwa meskipun program ini tidak mensyaratkan kepesertaan JKN untuk pemeriksaan awal, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk segera mendaftar JKN.
Langkah ini untuk memastikan kelancaran pelayanan medis lanjutan jika dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penyakit yang memerlukan tindak lanjut.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menghapus hambatan administratif dalam akses kesehatan dasar, sekaligus memperkuat sistem kesehatan nasional berbasis pencegahan dan intervensi dini.

