Samarinda – Nama Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) kembali jadi sorotan setelah disebut dalam dugaan keterlibatan tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Seperti terseret arus deras skandal lingkungan, koperasi ini disebut dalam forum resmi DPRD Kalimantan Timur yang digelar pada Senin (5/5/2025).
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim itu dipimpin oleh anggota Komisi IV, Darlis Pattalongi. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Dinas ESDM dan DLH Kaltim, serta jajaran kampus Unmul dan mahasiswa.
Fokus pembahasan adalah aktivitas tambang ilegal yang ditengarai terjadi di KHDTK Unmul, kawasan yang seharusnya dijaga sebagai area riset dan konservasi.
Dugaan terhadap KSU PUMMA muncul karena terdapat aktivitas tambang di wilayah yang berada tepat di perbatasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik koperasi tersebut.
Bahkan, sebuah surat bernomor 001/PUMMA/SP/VIII/2024 tertanggal 12 Agustus 2024, yang dikirim ke pihak Unmul, memperkuat dugaan tersebut.
Surat itu ditandatangani Ketua KSU PUMMA, Haji Bustani Juhri, dan berisi permintaan kerja sama pengelolaan lahan, namun ditolak Unmul karena bertentangan dengan fungsi konservasi.
“Dugaan ini tidak hanya soal batas IUP yang bersinggungan dengan kawasan KHDTK, tapi juga dari upaya menjalin kerja sama yang sudah terang-terangan diajukan,” ungkap Wakil Rektor IV Unmul, Nataniel Dengen, dalam forum.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada izin resmi dari pihak kampus.
Mewakili Rektor Unmul, Abdunnur, Nataniel menyebut bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Gakkum KLHK dan Polda Kaltim. Meski proposal ditolak, aktivitas tambang disebut tetap berlangsung di lapangan, menguatkan indikasi pelanggaran hukum lingkungan.
Rapat tersebut melahirkan sejumlah keputusan penting, seperti permintaan kepada Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk segera menetapkan tersangka dalam dua pekan, dan dorongan kepada Gakkum KLHK agar menuntaskan penyidikan setelah memeriksa mayoritas saksi.
Fakultas Kehutanan Unmul dan pengelola KHDTK juga diminta menghitung kerugian ekonomi sebagai dasar gugatan perdata terhadap pihak pelaku.
DPRD juga menyoroti perlunya revisi IUP terhadap KSU PUMMA dan CV Bismillah Reskaltim, yang lahannya bersinggungan langsung dengan KHDTK Unmul. Pemerintah provinsi turut diminta menyediakan sarana penguatan untuk pengelolaan kawasan hutan ini secara berkelanjutan.
Menutup rapat, Darlis Pattalongi menegaskan komitmen DPRD dalam pengawalan kasus tersebut.
“Kami akan terus menindaklanjuti hingga semua pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi hukum secara adil dan transparan,” tegasnya.
Dengan adanya perhatian serius dari legislatif dan penegak hukum, publik menaruh harapan besar agar proses hukum terhadap dugaan tambang ilegal di KHDTK Unmul dapat berjalan tuntas dan memberi efek jera.