Samarinda – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan pernyataan tegas terkait pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat pada Senin (1/9/2025) hingga Selasa (2/9/2025). Lembaga negara ini menekankan bahwa pengamanan demonstrasi bukan sekadar menjaga ketertiban, melainkan bagian dari pelayanan publik yang harus dilakukan dengan standar prima.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan jauh dari tindakan intimidatif. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran prosedur dalam pengamanan, termasuk diskriminasi atau tindakan yang menimbulkan konflik, dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
“Pengamanan demo dan penerimaan aspirasi adalah bentuk pelayanan publik. Maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur atau diskriminasi, tidak boleh terjadi,” ujar Mulyadin.
Ia menambahkan, penanganan yang tidak sesuai prosedur akan dinilai sebagai kegagalan institusi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Mulyadin juga meminta agar para anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi di Kalimantan Timur bersikap lebih responsif. Menurutnya, wakil rakyat harus hadir langsung di tengah massa untuk mendengarkan aspirasi tanpa melontarkan pernyataan yang berpotensi memperkeruh suasana.
“Menerima aspirasi adalah bentuk pengelolaan ketidakpuasan publik. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegasnya.
Di sisi lain, Ombudsman RI Kaltim turut mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban saat menyampaikan pendapat. Ia menekankan pentingnya menjaga fasilitas umum agar tidak menjadi korban kerusakan saat aksi berlangsung.
“Fasilitas umum adalah aset publik yang dibangun dari pajak kita sendiri. Merusaknya sama saja merugikan diri sendiri dan seluruh masyarakat,” tambah Mulyadin.
Ombudsman memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya pelayanan publik, termasuk dalam konteks pengamanan aksi unjuk rasa. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau indikasi maladministrasi, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti dengan langkah tegas untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Dengan sikap ini, Ombudsman RI Kaltim berharap tercipta ruang dialog yang sehat antara aparat, wakil rakyat, dan masyarakat, sehingga demonstrasi dapat berlangsung damai tanpa mengurangi makna penyampaian aspirasi.