Jakarta – Riuh soal pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, memantik perhatian publik setelah video protes nelayan viral di media sosial. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan proyek tersebut bukanlah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melainkan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerja sama dengan pihak swasta.
Pramono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan pagar laut tersebut. Menurutnya, izin diberikan langsung oleh KKP kepada PT Karya Cipta Nusantara (KCN), perusahaan yang menggarap proyek sepanjang 2–3 kilometer itu.
“Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut. Ini merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada PT. Karya Cipta Nusantara,” ujar Pramono saat ditemui di Cempaka Putih, Kamis (11/9/2025).
Meski bukan ranah Pemprov, Pramono menegaskan pihaknya tetap memikirkan keberlangsungan hidup para nelayan yang terdampak. Ia meminta Dinas terkait segera mengundang pihak KCN untuk memberi akses bagi nelayan agar aktivitas melaut mereka tidak terganggu.
“Saya sudah minta kepada dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memberikan jaminan bahwa KCN ini harus memberikan akses kepada para nelayan yang beraktivitas di tempat tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun Instagram @cilincinginfo memperlihatkan keluhan warga terkait tanggul beton tersebut. Dalam video itu disebutkan bahwa nelayan kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh akibat jalur mereka tertutup pagar laut.
Polemik kian meruncing ketika masyarakat menduga proyek ini bagian dari pembangunan tanggul raksasa National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Giant Sea Wall. Namun, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta, Ciko Tricanescoro, membantah hal tersebut.
Menurut Ciko, tanggul di Cilincing tidak ada kaitannya dengan proyek NCICD. Pernyataan ini diperkuat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memastikan bahwa pembangunan oleh KCN hanya berdasarkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dengan demikian, tanggul beton Cilincing bukanlah bagian dari proyek tanggul laut raksasa yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi banjir rob Jakarta.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kebingungan publik. Namun, sorotan kini bergeser pada tanggung jawab sosial perusahaan swasta agar tidak mengorbankan mata pencaharian nelayan pesisir.