Jakarta – Meski jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama pada 1 Mei 2025, pemerintah memperpanjang batas waktu pelunasan biaya haji reguler (Bipih) untuk empat provinsi…
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M pada Rabu (12/2/2025).
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah ditetapkan sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total biaya haji.
Kementerian Agama kembali mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dengan angka yang lebih rendah dibandingkan usulan awal. Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (6/1/2025), usulan BPIH diubah dari Rp93,3 juta menjadi Rp89,66 juta per jemaah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93,38 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibebankan kepada jemaah adalah Rp65,3 juta, atau sekitar 70 persen dari total BPIH. Sisanya, sebesar Rp28 juta, akan ditutupi melalui nilai manfaat.