Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempercepat upaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja yang belum terlindungi, khususnya di sektor nonformal. Langkah ini ditekankan…
Pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Batas usia pensiun resmi dinaikkan menjadi 59 tahun mulai tahun ini. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.