Ditjen AHU Kemenkumham, terus berupaya untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi layanan publik, dengan menyediakan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kanwil Kemenkumham di seluruh penjuru Indonesia.
Ditjen AHU Kemenkumham sedang meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille untuk mendukung masyarakat dengan menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien
Legalisasi Apostille diharapkan lebih efisien dengan kemudahan ini, Ditjen AHU Kemenkumham berkomitmen menyediakan layanan publik yang cepat, efisien, dan mudah diakses.
saat ini telah melakukan persiapan percetakan Apostille di semua wilayah (Kanwil), sehingga harapan seluruh Kanwil Kemenkumham dapat menerima permohonan masyarakat, kata Faizal