Calon jemaah haji Indonesia yang wafat sebelum keberangkatan akan menerima ganti rugi 100 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat dengan Panja Haji Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (3/1/2025).