Pemerintah Provinsi DKI bersama Dinas Perhubungan membahas pengaturan jam kerja di Jakarta untuk mengurangi kemacetan dengan konsep dua sesi jam kerja, yakni jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB, yang diharapkan dapat memudahkan para karyawan mengantar anak sekolah terlebih dahulu.