Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

100 Mahasiswa UBB Dapat Beasiswa Kelapa 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 6 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam

Kebenaran tetap harus disampaikan, terutama untuk mencegah kezaliman terus terjadi.
ErickaEricka14 Maret 2025 Islami
Yang bukan termasuk ghibah dalam Islam
Ilustrasi berbicara kebenaran dan menghindari fitnah dalam ajaran Islam.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Banyak orang mengira bahwa menyampaikan keburukan seseorang selalu termasuk ghibah. Padahal, dalam Islam, ada beberapa kondisi di mana membicarakan aib seseorang justru diperbolehkan, bahkan dianjurkan.

Salah satu contohnya adalah ketika mengungkap kezaliman, penipuan, atau kefasikan yang dilakukan secara terang-terangan.

Ulama sepakat bahwa menyampaikan keburukan seseorang yang berpotensi merugikan banyak orang bukanlah ghibah yang diharamkan. Justru, jika informasi tersebut tidak disampaikan, kejahatan bisa semakin merajalela dan korban akan terus berjatuhan.

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan enam kondisi di mana membicarakan seseorang tidak termasuk ghibah.

Berkata Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar:

الـذَّمُّ لَيْـسَ بِغِيْبَةٍٍ فِيْ سِتـَّةٍ مُتَظَلِّمٍ وَ مـُعَرِّفٍ وَ مُـحَذَِّرٍ وَ لِمُظْهِرٍ فِسـْقًا وَ مُسْتَفْـتٍ وَمَنْ طَلَبَ الإِعَانَةِ فِيْ إِزَالَةِ مُنْكَرٍ

“Mencela yang tidak termasuk ghibah ada enam perkara: (1) Terdzalimi, (2) Orang yang mengenalkan, (3) Orang yang memperingatkan kejahatan, (4) Terhadap orang yang menampakkan kefasikan, (5) Peminta fatwa, (6) Pihak yang berusaha menghilangkan kemungkaran.”

Baca Juga:
  • Hati-Hati dengan Doa Keburukan
  • Inilah Tips Menjaga Kesehatan Saat Puasa
  • Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?
  • Sejarah dan Keutamaan Surah Yasin dalam Al-Qur’an: Kisah dan Pengaruhnya

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa ada beberapa kondisi di mana menyebutkan keburukan seseorang tidak termasuk ghibah.

Pertama, orang yang terzalimi. Orang yang mendapatkan perlakuan tidak adil diperbolehkan mengadu dan menyebutkan kezaliman yang ia alami agar mendapatkan keadilan. Ini termasuk dalam hak seseorang untuk mencari keadilan dalam Islam.

Kedua, orang yang mengenalkan. Menyebutkan ciri-ciri seseorang untuk kepentingan identifikasi diperbolehkan, selama tidak bertujuan merendahkan atau menjatuhkan martabatnya.

Ketiga, orang yang memperingatkan kejahatan. Jika ada seseorang yang dikenal sebagai penipu, pelaku kejahatan, atau orang yang berbahaya, memperingatkan orang lain tentang dirinya bukan termasuk ghibah. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi korban yang tertipu.

Keempat, terhadap orang yang menampakkan kefasikan. Jika seseorang dengan bangga melakukan maksiat secara terang-terangan, seperti memamerkan kemaksiatan di media sosial, maka menyebutkan perbuatannya tidak termasuk ghibah. Sebab, ia sendiri telah membuka aibnya di hadapan orang banyak.

Kelima, peminta fatwa. Jika seseorang ingin meminta fatwa terkait permasalahan rumah tangga, bisnis, atau lainnya, ia boleh menyebutkan keburukan orang yang terlibat untuk mendapatkan solusi yang tepat dari seorang ulama atau ahli agama.

Artikel Terkait:
  • Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam
  • Menghargai Waktu
  • Hukum Berhubungan Suami Istri Malam Idulfitri
  • Rahasia Puasa Dzulhijjah dan Keutamaannya

Keenam, pihak yang berusaha menghilangkan kemungkaran. Dalam usaha menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, terkadang menyebutkan keburukan seseorang diperlukan untuk memberikan efek jera atau menegakkan keadilan.

Ghibah yang dilarang dalam Islam adalah membicarakan dosa, aib, atau keburukan seorang Muslim yang tidak merugikan orang banyak, atau maksiat yang ia lakukan secara diam-diam dan ia sendiri merasa malu jika perbuatannya diketahui.

Jika semua aib yang hendak diceritakan selalu dianggap ghibah, maka kezaliman dan kejahatan akan semakin subur. Penipu akan terus beraksi, dan orang-orang fasik akan merasa bebas melakukan dosa tanpa takut diingatkan.

Oleh karena itu, Islam membedakan antara ghibah yang diharamkan dan menyampaikan keburukan yang diperbolehkan untuk kemaslahatan umat.

Menjaga lisan tetap penting, tetapi menutup mata terhadap kemungkaran juga bukanlah sikap yang benar. Islam selalu mengajarkan keseimbangan antara menjaga kehormatan sesama Muslim dan menegakkan kebenaran.

Jangan Lewatkan:
  • Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?
  • Aurat dalam Islam dan Sikap terhadap Orang yang Tidak Menutup Aurat
  • Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain
  • Etika Menemukan Barang di Jalan

Semoga Allah memberi kita kebijaksanaan dalam berbicara dan keberanian dalam menegakkan keadilan. Aamiin.

Ghibah dalam Islam Hukum Ghibah Islam Keadilan dalam Islam Menjaga Lisan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAsal-Usul Tradisi Memberi Takjil di Bulan Ramadan
Next Article Ciri-Ciri Buzzer dan Pengaruhnya dalam Dunia Bisnis

Informasi lainnya

Jejak Dapur Gratis Ottoman, Amal atau Legitimasi?

20 Agustus 2026

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

17 Agustus 2026

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026

Makna Idul Fitri

20 Maret 2026

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

Islami Udex Mundzir

Citra Retak di Balik Kata

Refleksi Silva

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir

Gunung Galunggung Tetap Tenang dan Menawan

Travel Alfi Salamah

Modal Waktu

Refleksi Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi