Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.