Pada hari Selasa (9/5/2023) waktu setempat, mantan Presiden Amerika Serikat (AS) bernama Donald Trump dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas tuduhan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap E. Jean Carroll, seorang mantan kolumnis majalah, oleh Juri Pengadilan Manhattan, New York.