Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan sekolah gratis sembilan tahun untuk sekolah negeri dan swasta belum dapat dimulai tahun ini karena keterbatasan anggaran dalam APBN 2025.
Esti menjelaskan bahwa meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan kewajiban negara menjamin pendidikan gratis, alokasi anggaran belum tersedia. Oleh karena itu, implementasi kebijakan tersebut akan difokuskan untuk tahun ajaran 2026 dan dirancang lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan tahun ini,” ujar Esti, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan bahwa Komisi X akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) guna membahas teknis pelaksanaan amanat MK tersebut. Esti meyakini negara mampu menganggarkan dana yang cukup jika dilakukan realokasi yang tepat.
Esti memaparkan bahwa jika diberikan bantuan Rp300 ribu per bulan untuk setiap siswa SD dan Rp500 ribu untuk siswa SMP, maka dibutuhkan sekitar Rp132 triliun untuk mendukung program sekolah gratis bagi siswa swasta dan negeri. Jumlah ini mengacu pada 20 juta siswa SD dan 10 juta siswa SMP.
“Dana tersebut juga mampu menutupi gaji guru non-ASN secara memadai,” tambahnya.
Namun, untuk anggaran infrastruktur sekolah seperti renovasi bangunan, menurut Esti, bisa dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan lokal masing-masing wilayah.
Esti menekankan pentingnya menjaga kualitas pendidikan meski gratis. RUU Sisdiknas dirancang untuk menjamin bahwa standar kurikulum dan mutu pendidikan tetap dijaga meski tanpa pungutan biaya kepada siswa.
Ia juga menyatakan bahwa sekolah swasta yang mandiri tidak diwajibkan ikut program sekolah gratis. Namun, negara tetap menjamin hak semua anak Indonesia atas pendidikan dasar tanpa biaya.
“Kami memastikan semua anak mempunyai hak atas pendidikan, dan itu dibiayai oleh negara,” tegasnya.
