Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Arab Saudi Berlakukan Denda dan Deportasi untuk WNA Tanpa Visa Haji

WNA yang masuk wilayah suci tanpa visa haji akan didenda hingga Rp88 juta dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Udex MundzirUdex Mundzir11 Mei 2025 Info Haji
Denda dan deportasi WNA tanpa visa haji 2025
Ilustrasi Denda dan deportasi WNA tanpa visa haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Mekkah – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan kebijakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Mekkah dan wilayah suci lainnya tanpa visa haji.

Aturan ini berlaku selama periode 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H atau 29 Mei hingga 10 Juni 2025.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada Sabtu (10/5/2025), bahwa setiap WNA yang melanggar aturan tersebut akan dikenai denda sebesar 20.000 riyal atau sekitar Rp88 juta.

Selain denda, pelanggar juga akan langsung dipulangkan ke negara asalnya dan dikenai larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.

“Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, serta melindungi keselamatan seluruh jamaah,” bunyi pernyataan resmi yang dikutip dari Kantor Berita Saudi Press Agency (SPA).

Pemerintah Saudi juga menekankan bahwa semua pendatang wajib mengikuti prosedur perizinan resmi dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama musim haji.

Dalam pelaksanaannya, pihak keamanan haji Arab Saudi telah mulai menjalankan pengawasan ketat di wilayah perbatasan dan pintu masuk ke Mekkah.

Salah satu kasus yang terungkap adalah penangkapan seorang warga negara India yang mencoba menyelundupkan empat orang tanpa visa haji menggunakan kendaraan ambulans. Mereka telah diserahkan ke otoritas terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Di tempat lain, aparat di Riyadh menangkap seorang perempuan asal Mesir yang menawarkan jasa ilegal masuk Mekkah melalui media sosial.

Ia kini ditahan dan akan menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penipuan dan pelanggaran regulasi haji.

Kebijakan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan haji terpadu yang diterapkan pemerintah Saudi untuk mencegah penumpukan jamaah ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi berharap seluruh pihak, khususnya para calon jamaah haji dari luar negeri, dapat mengikuti prosedur resmi untuk mencegah sanksi hukum yang berat.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem manajemen ibadah haji yang selama ini menjadi perhatian utama, terutama terkait keselamatan, kenyamanan, dan kontrol kepadatan jamaah di kawasan suci.

Arab Saudi Aturan Haji Saudi Denda Visa Haji Deportasi Jamaah Ilegal Haji 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenkes Pastikan Vaksin TBC Gates Foundation Bukan Uji Coba Sembarangan
Next Article Meksiko Gugat Google atas Perubahan Nama Teluk di Maps

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026

22 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Dida Nurhayati: Membangun Pramuka Cisayong yang Berprestasi

Profil Silva

Sadar MIMPI

Islami Syamril Al-Bugisyi

Puasa dan Pemberantasan Korupsi

Islami Syamril Al-Bugisyi

Ironi di Balik Program Bergizi

Opini Assyifa

5 Tips Efektif Mengatur Waktu Selama Ramadhan

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.