Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Arab Saudi Berlakukan Denda dan Deportasi untuk WNA Tanpa Visa Haji

WNA yang masuk wilayah suci tanpa visa haji akan didenda hingga Rp88 juta dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Udex MundzirUdex Mundzir11 Mei 2025 Info Haji
Denda dan deportasi WNA tanpa visa haji 2025
Ilustrasi Denda dan deportasi WNA tanpa visa haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Mekkah – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan kebijakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Mekkah dan wilayah suci lainnya tanpa visa haji.

Aturan ini berlaku selama periode 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H atau 29 Mei hingga 10 Juni 2025.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada Sabtu (10/5/2025), bahwa setiap WNA yang melanggar aturan tersebut akan dikenai denda sebesar 20.000 riyal atau sekitar Rp88 juta.

Selain denda, pelanggar juga akan langsung dipulangkan ke negara asalnya dan dikenai larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.

“Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, serta melindungi keselamatan seluruh jamaah,” bunyi pernyataan resmi yang dikutip dari Kantor Berita Saudi Press Agency (SPA).

Pemerintah Saudi juga menekankan bahwa semua pendatang wajib mengikuti prosedur perizinan resmi dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama musim haji.

Dalam pelaksanaannya, pihak keamanan haji Arab Saudi telah mulai menjalankan pengawasan ketat di wilayah perbatasan dan pintu masuk ke Mekkah.

Salah satu kasus yang terungkap adalah penangkapan seorang warga negara India yang mencoba menyelundupkan empat orang tanpa visa haji menggunakan kendaraan ambulans. Mereka telah diserahkan ke otoritas terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Di tempat lain, aparat di Riyadh menangkap seorang perempuan asal Mesir yang menawarkan jasa ilegal masuk Mekkah melalui media sosial.

Ia kini ditahan dan akan menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penipuan dan pelanggaran regulasi haji.

Kebijakan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan haji terpadu yang diterapkan pemerintah Saudi untuk mencegah penumpukan jamaah ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi berharap seluruh pihak, khususnya para calon jamaah haji dari luar negeri, dapat mengikuti prosedur resmi untuk mencegah sanksi hukum yang berat.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem manajemen ibadah haji yang selama ini menjadi perhatian utama, terutama terkait keselamatan, kenyamanan, dan kontrol kepadatan jamaah di kawasan suci.

Arab Saudi Aturan Haji Saudi Denda Visa Haji Deportasi Jamaah Ilegal Haji 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenkes Pastikan Vaksin TBC Gates Foundation Bukan Uji Coba Sembarangan
Next Article Meksiko Gugat Google atas Perubahan Nama Teluk di Maps

Informasi lainnya

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026

22 Agustus 2025

KPK Minta Jemaah Haji Laporkan Layanan Tak Sesuai 2023–2024

18 Agustus 2025

KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji

7 Agustus 2025

BP Haji Batasi Mitra Syarikah Jadi Maksimal Tiga Mulai 2026

5 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Membangun Keterampilan Sosial untuk Mengurangi Insecure

Opini Alfi Salamah

Adam D’Angelo: Pendiri Quora dan Mantan CTO Facebook

Profil Ericka

Kopi Tuku Branding MRT Cipete

Bisnis Assyifa

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

Lainnya Ericka

10 Tips Penting Dalam Memilih Calon Presiden

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.