Mekkah – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan kebijakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Mekkah dan wilayah suci lainnya tanpa visa haji.
Aturan ini berlaku selama periode 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H atau 29 Mei hingga 10 Juni 2025.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada Sabtu (10/5/2025), bahwa setiap WNA yang melanggar aturan tersebut akan dikenai denda sebesar 20.000 riyal atau sekitar Rp88 juta.
Selain denda, pelanggar juga akan langsung dipulangkan ke negara asalnya dan dikenai larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
“Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, serta melindungi keselamatan seluruh jamaah,” bunyi pernyataan resmi yang dikutip dari Kantor Berita Saudi Press Agency (SPA).
Pemerintah Saudi juga menekankan bahwa semua pendatang wajib mengikuti prosedur perizinan resmi dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama musim haji.
Dalam pelaksanaannya, pihak keamanan haji Arab Saudi telah mulai menjalankan pengawasan ketat di wilayah perbatasan dan pintu masuk ke Mekkah.
Salah satu kasus yang terungkap adalah penangkapan seorang warga negara India yang mencoba menyelundupkan empat orang tanpa visa haji menggunakan kendaraan ambulans. Mereka telah diserahkan ke otoritas terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
Di tempat lain, aparat di Riyadh menangkap seorang perempuan asal Mesir yang menawarkan jasa ilegal masuk Mekkah melalui media sosial.
Ia kini ditahan dan akan menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penipuan dan pelanggaran regulasi haji.
Kebijakan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan haji terpadu yang diterapkan pemerintah Saudi untuk mencegah penumpukan jamaah ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi berharap seluruh pihak, khususnya para calon jamaah haji dari luar negeri, dapat mengikuti prosedur resmi untuk mencegah sanksi hukum yang berat.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem manajemen ibadah haji yang selama ini menjadi perhatian utama, terutama terkait keselamatan, kenyamanan, dan kontrol kepadatan jamaah di kawasan suci.