Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 26 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Arab Saudi Berlakukan Denda dan Deportasi untuk WNA Tanpa Visa Haji

WNA yang masuk wilayah suci tanpa visa haji akan didenda hingga Rp88 juta dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Udex MundzirUdex Mundzir11 Mei 2025 Info Haji
Denda dan deportasi WNA tanpa visa haji 2025
Ilustrasi Denda dan deportasi WNA tanpa visa haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Mekkah – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan kebijakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Mekkah dan wilayah suci lainnya tanpa visa haji.

Aturan ini berlaku selama periode 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H atau 29 Mei hingga 10 Juni 2025.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada Sabtu (10/5/2025), bahwa setiap WNA yang melanggar aturan tersebut akan dikenai denda sebesar 20.000 riyal atau sekitar Rp88 juta.

Selain denda, pelanggar juga akan langsung dipulangkan ke negara asalnya dan dikenai larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.

“Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, serta melindungi keselamatan seluruh jamaah,” bunyi pernyataan resmi yang dikutip dari Kantor Berita Saudi Press Agency (SPA).

Pemerintah Saudi juga menekankan bahwa semua pendatang wajib mengikuti prosedur perizinan resmi dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama musim haji.

Dalam pelaksanaannya, pihak keamanan haji Arab Saudi telah mulai menjalankan pengawasan ketat di wilayah perbatasan dan pintu masuk ke Mekkah.

Salah satu kasus yang terungkap adalah penangkapan seorang warga negara India yang mencoba menyelundupkan empat orang tanpa visa haji menggunakan kendaraan ambulans. Mereka telah diserahkan ke otoritas terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Di tempat lain, aparat di Riyadh menangkap seorang perempuan asal Mesir yang menawarkan jasa ilegal masuk Mekkah melalui media sosial.

Ia kini ditahan dan akan menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penipuan dan pelanggaran regulasi haji.

Kebijakan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan haji terpadu yang diterapkan pemerintah Saudi untuk mencegah penumpukan jamaah ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi berharap seluruh pihak, khususnya para calon jamaah haji dari luar negeri, dapat mengikuti prosedur resmi untuk mencegah sanksi hukum yang berat.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem manajemen ibadah haji yang selama ini menjadi perhatian utama, terutama terkait keselamatan, kenyamanan, dan kontrol kepadatan jamaah di kawasan suci.

Arab Saudi Aturan Haji Saudi Denda Visa Haji Deportasi Jamaah Ilegal Haji 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenkes Pastikan Vaksin TBC Gates Foundation Bukan Uji Coba Sembarangan
Next Article Meksiko Gugat Google atas Perubahan Nama Teluk di Maps

Informasi lainnya

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025

Durasi Haji 2026 Disingkat, Tinggal 38 Hari bagi Jemaah Indonesia

20 November 2025

Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Sambut Musim 2026

18 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025
Paling Sering Dibaca

Lebih Berat dari Zina, Inilah Beberapa Larangan Keras Berghibah!

Islami Alfi Salamah

Unwanted Leader

Argumen Syamril Al-Bugisyi

Ephesus: Kota Legendaris yang Tak Pernah Mati

Travel Alfi Salamah

Ma Eroh, Perempuan Bertangan Batu

Profil Alfi Salamah

Bahlil dan Wajah Baru Penjajahan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor