Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

B.J. Habibie: Arsitek Kebebasan Pers Indonesia

Perubahan besar dimulai dari langkah kecil yang berani.
ErickaEricka9 April 2025 Profil
Bacharuddin Jusuf (B.J.) Habibie,
Bacharuddin Jusuf (B.J.) Habibie (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Perintis reformasi di Indonesia, Bacharuddin Jusuf (B.J.) Habibie, memainkan peran krusial dalam membuka jalan bagi kebebasan pers yang kita nikmati saat ini. Selama masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia dari 1998 hingga 1999, Habibie mengambil langkah-langkah signifikan yang mengubah lanskap media di tanah air.

Sebelum era reformasi, pers Indonesia berada di bawah kendali ketat pemerintah melalui mekanisme seperti Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

Pemerintah memiliki wewenang untuk mencabut izin tersebut kapan saja, yang sering kali digunakan untuk membungkam media yang dianggap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Akibatnya, banyak media yang dibredel dan kebebasan berekspresi terhambat.

Memahami pentingnya informasi yang bebas dan transparan dalam mendukung demokrasi, Habibie mencabut ketentuan SIUPP. Tindakan ini menghilangkan kontrol pemerintah atas penerbitan media, memungkinkan media untuk beroperasi tanpa rasa takut akan pembredelan. Langkah ini disambut baik oleh berbagai kalangan dan dianggap sebagai angin segar bagi dunia jurnalistik Indonesia.

Selain itu, Habibie membubarkan Departemen Penerangan, institusi yang sebelumnya bertugas mengawasi dan mengendalikan isi media. Pembubaran ini menandai komitmen pemerintahannya untuk tidak lagi campur tangan dalam urusan pers, memberikan ruang bagi media untuk berkembang secara independen.

Pemerintahan Habibie juga menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kebebasan pers dan menetapkan bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mencabut atau menutup media secara sepihak. Ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi praktik jurnalistik yang bebas dan bertanggung jawab di Indonesia.

Dampak dari kebijakan-kebijakan tersebut sangat signifikan. Dalam waktu singkat, ratusan media baru bermunculan, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik. Media menjadi lebih berani dalam mengkritik pemerintah dan mengungkap berbagai isu penting, termasuk kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sebelumnya jarang terungkap. Masyarakat pun menjadi lebih terinformasi dan partisipatif dalam proses demokrasi.

Namun, kebebasan yang diberikan juga membawa tantangan. Euforia reformasi menyebabkan ledakan jumlah media dan wartawan, yang tidak semuanya memiliki kompetensi dan etika jurnalistik yang memadai. Hal ini memunculkan fenomena “jurnalisme kuning” dengan pemberitaan yang sensasional dan kurang bertanggung jawab. Habibie sendiri mengingatkan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan sosial.

Meskipun masa jabatannya singkat, warisan Habibie dalam bidang kebebasan pers tetap abadi. Ia membuka jalan bagi demokratisasi informasi di Indonesia, memungkinkan pers untuk menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.

Keberaniannya dalam mengambil keputusan yang mendukung kebebasan berekspresi menjadikannya sosok yang dihormati dan dikenang sebagai bapak kebebasan pers Indonesia.

B.J. Habibie Demokrasi Indonesia Kebebasan Pers Reformasi Indonesia Sejarah Pers
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBupati Kukar Ajak UMKM dan Pemuda Kukuhkan Ekonomi Kreatif
Next Article Kebebasan Pers yang Dikikis Diam-Diam

Informasi lainnya

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru

9 September 2025

Orde Baru Jauh Lebih Baik

8 September 2025

Mengakhiri Bayang Jokowi

4 September 2025

Provokasi di Balik Aksi Jalanan

31 Agustus 2025

Rhenald Kasali: Merantau, Sekolah Kehidupan yang Sesungguhnya

12 Juli 2025

Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas

27 Juni 2025
Paling Sering Dibaca

Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan

Bisnis Udex Mundzir

Ilmu yang Terasing di Negeri Sendiri

Editorial Udex Mundzir

Calon Kalah Kolom Kosong, Maju Lagi?

Opini Udex Mundzir

Evaluasi Smart City Kabupaten Sidoarjo, Sekda Minta Kolaborasi Hexahelix

Techno Silva

Belajar dari Kegagalan, Tips Bangkit dari Kekalahan dengan Penuh Semangat

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.