Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Badan Bank Tanah Alokasikan 1.883 Hektare Lahan untuk Program Reforma Agraria di Penajam

Kami sudah layangkan surat kepada pemerintah kabupaten untuk segera bersurat kepada Kementerian ATR/BPN, karena lahan program reforma agraria sudah disediakan
Adit MusthofaAdit Musthofa11 Juli 2023 Daerah
program reforma agraria
Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten PPU, Syafran Zamzami. (cahayaborneo.com)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Badan Bank Tanah telah mengalokasikan sekitar 1.883 hektare dari total luas 4.162 hektare lahan yang sebelumnya diambilalih negara dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Lahan tersebut akan diberikan kepada masyarakat setempat.

“Kami telah sediakan lahan 1.883 hektare program reforma agraria untuk diberikan kepada masyarakat,” jelas Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami di Penajam, Selasa (11/7/2023).

Mekanisme program reforma agraria tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Regulasi itu, jelas dia, menegaskan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terlebih dahulu bersurat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penetapan objek reforma agraria.

“Kami sudah layangkan surat kepada pemerintah kabupaten untuk segera bersurat kepada Kementerian ATR/BPN, karena lahan program reforma agraria sudah disediakan,” tambahnya.

Setelah surat penetapan objek reforma agraria dari Kementrian ATR/BPN, maka GTRA yang diketuai Bupati Penajam Paser Utara tersebut bisa melakukan identifikasi, menata aset dan membagikan lahan kepada warga.

Sehingga yang memiliki kewenangan untuk membagikan lahan 1.883 hektare program reforma agraria adalah GTRA, Badan Bank Tanah hanya menyediakan lahan.

Badan Bank Tanah mendorong bupati selaku penanggung jawab GTRA segara melayangkan surat permohonan kepada Kementerian ATR/BTN, menurut dia, agar penetapan objek reforma agraria segera diterbitkan dan pembagian lahan kepada masyarakat bisa dilakukan.

Lahan bekas HGU PT TKA diambilalih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dan diserahkan kepada Badan Bank Tanah dengan status HPL (hak pengelolaan lahan) pada 2022.

Lahan berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian di wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Badan Bank Tanah juga menyiapkan lahan untuk kepentingan pemerintah, pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional, lokasi pembangun Bandara Naratetama (very very important person/VVIP), kawasan lindung dan jalan tol dari 4.162 hektare lahan yang dikelola, demikian Syafran Zamzami.

Badan Bank Tanah Berita Kaltim Reforma Agraria
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJamaah Gelombang Dua Berziarah ke Madinah Usai Berhaji
Next Article Polres Penajam Paser Utara Gelar Operasi Patuh 2023

Informasi lainnya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

13 November 2025

DPRD Kutim Ajak Pemuda Hidupkan Kembali Semangat Bertani

13 November 2025

Dispar Kutim Genjot Pendataan Ekraf Lewat Program Sindekraf

11 November 2025

15 Ribu Anak Kurang Mampu di Kutim Disiapkan Masuk Sekolah Negeri

10 November 2025

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

7 November 2025

Yusril: Sastra Gunung Bintan Wadah Diplomasi Budaya

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Titik Berat Indonesia dalam Konflik Timur Tengah

Opini Udex Mundzir

Menyingkap Tabir di Balik ‘Penyalahgunaan Wewenang’

Editorial Udex Mundzir

Sejarah dan Keutamaan Surah Yasin dalam Al-Qur’an: Kisah dan Pengaruhnya

Islami Dexpert Corp

Indonesia Memble Hadapi Tarif Trump

Opini Udex Mundzir

Baso Menjadi Rahasia Sukses Kuliner Nusantara di Tanah Suci

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.