Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Badan Bank Tanah Alokasikan 1.883 Hektare Lahan untuk Program Reforma Agraria di Penajam

Kami sudah layangkan surat kepada pemerintah kabupaten untuk segera bersurat kepada Kementerian ATR/BPN, karena lahan program reforma agraria sudah disediakan
Adit MusthofaAdit Musthofa11 Juli 2023 Daerah
program reforma agraria
Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten PPU, Syafran Zamzami. (cahayaborneo.com)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Badan Bank Tanah telah mengalokasikan sekitar 1.883 hektare dari total luas 4.162 hektare lahan yang sebelumnya diambilalih negara dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Lahan tersebut akan diberikan kepada masyarakat setempat.

“Kami telah sediakan lahan 1.883 hektare program reforma agraria untuk diberikan kepada masyarakat,” jelas Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami di Penajam, Selasa (11/7/2023).

Mekanisme program reforma agraria tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Regulasi itu, jelas dia, menegaskan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terlebih dahulu bersurat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penetapan objek reforma agraria.

“Kami sudah layangkan surat kepada pemerintah kabupaten untuk segera bersurat kepada Kementerian ATR/BPN, karena lahan program reforma agraria sudah disediakan,” tambahnya.

Setelah surat penetapan objek reforma agraria dari Kementrian ATR/BPN, maka GTRA yang diketuai Bupati Penajam Paser Utara tersebut bisa melakukan identifikasi, menata aset dan membagikan lahan kepada warga.

Sehingga yang memiliki kewenangan untuk membagikan lahan 1.883 hektare program reforma agraria adalah GTRA, Badan Bank Tanah hanya menyediakan lahan.

Badan Bank Tanah mendorong bupati selaku penanggung jawab GTRA segara melayangkan surat permohonan kepada Kementerian ATR/BTN, menurut dia, agar penetapan objek reforma agraria segera diterbitkan dan pembagian lahan kepada masyarakat bisa dilakukan.

Lahan bekas HGU PT TKA diambilalih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dan diserahkan kepada Badan Bank Tanah dengan status HPL (hak pengelolaan lahan) pada 2022.

Lahan berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian di wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Badan Bank Tanah juga menyiapkan lahan untuk kepentingan pemerintah, pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional, lokasi pembangun Bandara Naratetama (very very important person/VVIP), kawasan lindung dan jalan tol dari 4.162 hektare lahan yang dikelola, demikian Syafran Zamzami.

Badan Bank Tanah Berita Kaltim Reforma Agraria
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJamaah Gelombang Dua Berziarah ke Madinah Usai Berhaji
Next Article Polres Penajam Paser Utara Gelar Operasi Patuh 2023

Informasi lainnya

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

21 Oktober 2025

Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya

4 Oktober 2025

Patung Sudirman Akan Dipindah demi Proyek TOD Dukuh Atas

3 Oktober 2025

Gempa 5,7 SR Guncang Banyuwangi, Getaran Terasa hingga Lombok

25 September 2025

Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI

11 September 2025

PKS Kukar Lantik Pengurus Baru, Musda VI Jadi Ajang Konsolidasi

7 September 2025
Paling Sering Dibaca

Evolusi Kecerdasan Buatan: Sejarah, Tokoh Penting, dan Masa Depan

Techno Udex Mundzir

Menikmati Kuliner Autentik Khas Turki, Dari Kudapan Manis hingga Minuman Tradisional

Food Alfi Salamah

Keajaiban Nenek 95 Tahun Tawaf dan Sai Mandiri di Musim Haji

Islami Alfi Salamah

Jangan Goyang Pemerintah Sah

Editorial Udex Mundzir

Menunda Panggilan Haji: Benarkah Kehendak atau Keragu-raguan

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.