Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka

Dexpert CorpDexpert Corp2 Agustus 2023 Nasional
Panji Gumilang Tersangka
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan Panji Gumilang. Ia adalah Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang secara resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (2/8/2023).

Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut mendapat dugaan telah melanggar ketentuan hukum. Yaitu, Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sehingga berisiko menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menjerat Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016. Peraturan tersebut tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Bernama Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Sememtara itu, penetapan tersangka terhadap Panji ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam. Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) pukul 13.25 WIB dan masih diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa beberapa saksi. Yakni, 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama.

Selain dugaan penistaan agama. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang

Bareskim Panji Gumilang Pondok Pesantren Al Zaytun
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePramuka Kwarcab Kutim Jambore Dunia di Korea Selatan
Next Article Kenali Kapal Kayu Nelayan dan Kualitas Jual Tinggi

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025

Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen

15 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Cara Mengetahui Sifat Asli Manusia

Opini Udex Mundzir

Generasi Tua dan Muda Berkolaborasi untuk Indonesia Emas 2045

Profil Silva

Rahasia Packing Cerdas untuk Liburan 1 Minggu

Travel Alfi Salamah

Demokrasi Tak Boleh Kalah Oleh Lumpur

Editorial Udex Mundzir

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.