Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka

Dexpert CorpDexpert Corp2 Agustus 2023 Nasional
Panji Gumilang Tersangka
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan Panji Gumilang. Ia adalah Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang secara resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (2/8/2023).

Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut mendapat dugaan telah melanggar ketentuan hukum. Yaitu, Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sehingga berisiko menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menjerat Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016. Peraturan tersebut tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Bernama Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Sememtara itu, penetapan tersangka terhadap Panji ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam. Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) pukul 13.25 WIB dan masih diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa beberapa saksi. Yakni, 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama.

Selain dugaan penistaan agama. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang

Bareskim Panji Gumilang Pondok Pesantren Al Zaytun
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePramuka Kwarcab Kutim Jambore Dunia di Korea Selatan
Next Article Kenali Kapal Kayu Nelayan dan Kualitas Jual Tinggi

Informasi lainnya

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

5 Januari 2026

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari

31 Desember 2025

Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Saat CFN Malam Tahun Baru

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Ketika Dilempari Batu, Bangunlah Istana: Pelajaran Bijak Menghadapi Kritik

Opini Udex Mundzir

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Daily Tips Udex Mundzir

Vasektomi Bukan Jawaban Kemiskinan

Opini Udex Mundzir

Waspada Belanja Online Bodong

Bisnis Alfi Salamah

Tantangannya Kebocoran Data Pribadi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.