Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Biaya PTSL Ditentukan Rp150 Ribu, Warga Desa Santanamekar Bayar Rp250 Ribu

Udex MundzirUdex Mundzir12 November 2024 Daerah 676 Views
Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab Tasikmalaya.
Suasana pelayanan di loket Kantah Kab. Tasikmalaya.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tasikmalaya — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Santanamekar, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, memicu pertanyaan dari warga terkait biaya administrasi yang dibebankan. Meskipun biaya resmi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah ditetapkan sebesar Rp150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, warga Desa Santanamekar mengaku telah membayar sebesar Rp250 ribu.

Syamsu Wijana, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa ketentuan biaya PTSL yang benar adalah Rp150 ribu, sebagaimana tertuang dalam SKB Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 22 Mei 2017.

Penetapan biaya ini berlaku untuk wilayah kategori V, yakni wilayah Jawa dan Bali. Syamsu juga menegaskan bahwa biaya tersebut tidak dikelola oleh ATR/BPN, karena seluruh kegiatan PTSL sudah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Biaya ini tidak untuk kegiatan ATR/BPN dan juga tidak boleh mengalir ke ATR/BPN, karena seluruh kegiatan sertifikasi PTSL telah dianggarkan dari APBN,” jelas Syamsu.

Berdasarkan keterangan beberapa warga, mereka membayar biaya administrasi sebesar Rp250 ribu melalui panitia desa sejak program dimulai pada 2021. Hingga kini, banyak dari mereka belum menerima sertifikat yang dijanjikan, dan pihak desa belum memberikan penjelasan terkait tambahan biaya sebesar Rp100 ribu di luar ketentuan SKB.

“Kami sudah bayar Rp250 ribu, tapi sekarang baru tahu ternyata biayanya harusnya Rp150 ribu. Tidak ada penjelasan kenapa kami diminta lebih banyak,” ujar salah seorang warga Desa Santanamekar.

Syamsu Wijana menekankan pentingnya pihak desa memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada warga terkait biaya administrasi PTSL. Ia berharap pengelolaan biaya PTSL di Desa Santanamekar dapat lebih transparan, mengingat tambahan biaya di luar ketentuan SKB menimbulkan tanda tanya di kalangan warga.

“Kami mengimbau agar desa bisa menjelaskan kepada warga terkait penggunaan biaya yang telah mereka keluarkan, agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari,” ungkap Syamsu.

Kondisi ini membuat warga Desa Santanamekar berharap adanya penjelasan dari pemerintah desa mengenai rincian biaya yang telah dibebankan. Mereka juga menuntut percepatan proses penerbitan sertifikat sesuai dengan janji awal program PTSL.

Biaya PTSL Desa Santanamekar Kabar Tasikmalaya Kecamatan Cisayong Program PTSL Syamsu Wijana
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKantah Tasikmalaya Ungkap Penyebab Keterlambatan PTSL di Desa Santanamekar
Next Article Kepala Kantah Tasikmalaya: Perbaikan Data PTSL Tanpa Biaya

Informasi lainnya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

13 November 2025

DPRD Kutim Ajak Pemuda Hidupkan Kembali Semangat Bertani

13 November 2025

Dispar Kutim Genjot Pendataan Ekraf Lewat Program Sindekraf

11 November 2025

15 Ribu Anak Kurang Mampu di Kutim Disiapkan Masuk Sekolah Negeri

10 November 2025

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

7 November 2025

Yusril: Sastra Gunung Bintan Wadah Diplomasi Budaya

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Kemenangan 30 Muslim melawan Ribuan Kafir Quraisy

Islami Alfi Salamah

Inilah Tips Menjaga Kesehatan Saat Puasa

Islami Alfi Salamah

Hati-Hati dengan Doa Keburukan

Islami Udex Mundzir

Panduan Memilih dan Merawat Ban Motor untuk Keselamatan Berkendara

Techno Udex Mundzir

Cara Efektif Menyusun To-Do List agar Tidak Sekadar Jadi Hiasan Meja

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.