Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 28 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kantah Tasikmalaya Ungkap Penyebab Keterlambatan PTSL di Desa Santanamekar

Udex MundzirUdex Mundzir12 November 2024 Daerah 674 Views
Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab Tasikmalaya.
Suasana pelayanan di loket Kantah Kab. Tasikmalaya.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tasikmalaya — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, Syamsu Wijana, akhirnya memberikan penjelasan mengenai keterlambatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Santanamekar, Kecamatan Cisayong.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima pada Selasa (12/11/2024) sore, Syamsu menyampaikan beberapa alasan teknis yang menyebabkan sertifikat tanah yang dijanjikan belum selesai.

Menurut Syamsu, proyek PTSL di Desa Santanamekar sudah berlangsung sejak 2021, namun sejumlah kendala administratif menghambat proses penyelesaian. Kendala-kendala tersebut termasuk berkas yang belum lengkap, kesalahan data pemohon, serta kendala teknis lainnya yang membutuhkan waktu perbaikan.

Syamsu menjelaskan bahwa beberapa berkas administrasi warga yang belum lengkap menyebabkan tertundanya proses verifikasi data. Selain itu, berbagai kesalahan pada data pemohon seperti kesalahan cetak nama, tanggal lahir, dan NIK yang belum valid dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi kendala yang memerlukan waktu tambahan untuk perbaikan.

Baca Juga:
  • 24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B
  • Polisi Kawal Penyaluran 4.495 MBG untuk Pelajar di Bima
  • Hebriyanto Minta Pemkot Kendari Evaluasi Garis Sempadan Bangunan Dan Jalan Hotel Plazza Inn Kendari
  • KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

“Data pemohon yang tidak valid dari Disdukcapil, serta kesalahan cetak seperti nama dan tanggal lahir, menjadi hambatan yang perlu segera kami perbaiki,” ujar Syamsu.

Kesalahan pada pemetaan bidang tanah juga menambah kompleksitas penyelesaian sertifikat tanah di Desa Santanamekar. Pemetaan ulang perlu dilakukan untuk memastikan sertifikat yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan kondisi lahan di lapangan, sehingga meminimalkan potensi sengketa tanah.

Seiring dengan keterlambatan dari Kantor Pertanahan, pihak desa Santanamekar belum memberikan penjelasan kepada warga terkait lamanya waktu penyelesaian sertifikat dalam program PTSL ini. Ketiadaan informasi dan komunikasi dari pemerintah desa membuat warga merasa semakin bingung dan kecewa, terutama karena mereka telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta sejak 2021.

Beberapa warga mengeluhkan minimnya penjelasan dari pihak desa mengenai progres proyek yang seharusnya dibantu pemerintah desa agar berjalan lebih cepat dan lancar. Ketidakjelasan dari pihak desa dan Kantah Tasikmalaya ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan warga.

Artikel Terkait:
  • Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya
  • Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, Pemprov Jabar Tak Ganti Rugi
  • Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional
  • Subandi Serukan Peran Kolektif Jaga Aset Daerah Sidoarjo

“Kami sudah melengkapi berkas, membayar Rp250.000, tapi tidak ada kejelasan kapan sertifikat bisa keluar. Kami harap pemerintah desa atau Kantah bisa segera memberi jawaban,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan semakin lamanya waktu tunggu, warga Desa Santanamekar berharap Kantor Pertanahan Tasikmalaya segera menyelesaikan perbaikan data, termasuk menindaklanjuti berkas yang dianggap belum lengkap. Mereka juga berharap pihak desa memberikan informasi yang transparan terkait kendala-kendala yang ada.

Syamsu Wijana menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi permasalahan data agar sertifikat tanah bisa segera diterbitkan bagi warga Desa Santanamekar.

Ia juga mengimbau warga untuk memastikan kembali kelengkapan data dan validitas dokumen sesuai dengan catatan Disdukcapil untuk mempercepat proses verifikasi.

Jangan Lewatkan:
  • Evaluasi Lomba Gotong Royong Kaltim: Mengukir Kebersamaan Desa
  • Bedah Pidato AHY: Demokrat Kaltim Beri Pendidikan Politik ke Pemilih Muda
  • Bupati Subandi Sidak ke SMPN 3 Porong, Respon Kerusakan Atap Kelas Janji Segera Perbaikan
  • UU Cipta Kerja, Ide Besar Majukan Bangsa Melalui Daya Tarik Investor
Desa Santanamekar Kabar Tasikmalaya Kecamatan Cisayong Program PTSL Syamsu Wijana
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleEvaluasi Smart City Kabupaten Sidoarjo, Sekda Minta Kolaborasi Hexahelix
Next Article Biaya PTSL Ditentukan Rp150 Ribu, Warga Desa Santanamekar Bayar Rp250 Ribu

Informasi lainnya

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

14 September 2026

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Refleksi Kemenangan dan Kekalahan dalam Pilkada 2024

Editorial Udex Mundzir

Ketika Dilempari Batu, Bangunlah Istana: Pelajaran Bijak Menghadapi Kritik

Perspektif Udex Mundzir

Sultan Aji Muhammad Sulaiman: Pemimpin Bijak Kutai Kartanegara

Biografi Assyifa

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Editorial Udex Mundzir

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi