Selain perusahaan, pertanyaan menarik adalah apakah perguruan tinggi atau institusi pendidikan juga memiliki kewajiban memberikan bonus kepada dosen dan tenaga kependidikan?
Hal itu perlu dilihat dalam konteks hukum ketenagakerjaan serta peraturan internal perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Dasar Hukum Bonus di Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sebagaimana diatur dalam:
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berlaku untuk semua pekerja, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan yang dipekerjakan oleh institusi swasta.
- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur hak dosen atas kesejahteraan, penghargaan, dan pengembangan karier.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang juga mencakup mekanisme pemberian bonus sebagai pendapatan non-upah.
Dalam perguruan tinggi swasta, status kepegawaian dosen dan staf umumnya mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Institusi, atau kontrak kerja individu. Jika bonus telah dijanjikan secara tertulis dalam salah satu dokumen tersebut, institusi berkewajiban memberikan bonus sesuai dengan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Apakah Bonus Wajib di Perguruan Tinggi?
Seperti di perusahaan, bonus di perguruan tinggi tidak bersifat wajib kecuali telah ditentukan secara tertulis dalam kontrak kerja, Peraturan Institusi, atau PKB. Pemberian bonus biasanya bergantung pada:
- Kinerja individu (evaluasi dosen atau staf administratif).
- Keuangan institusi (apakah institusi memperoleh surplus dari SPP atau pendanaan lainnya).
- Kebijakan internal (yang diatur dalam statuta perguruan tinggi atau keputusan pimpinan).
Namun, untuk perguruan tinggi negeri, pemberian bonus harus sesuai dengan ketentuan keuangan negara, termasuk alokasi anggaran dari pemerintah.
Hak Bonus untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan
Kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan adalah salah satu elemen penting dalam menjaga kualitas pendidikan. Bonus tahunan, meskipun tidak wajib, sering kali dianggap sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi selama tahun akademik. Kampus yang secara rutin memberikan bonus menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan tenaga pendidiknya, yang pada gilirannya dapat meningkatkan motivasi kerja dan kualitas layanan pendidikan.
Jika perguruan tinggi menolak memberikan bonus, langkah yang dapat diambil tenaga pendidik adalah:
- Meninjau peraturan institusi atau PKB untuk melihat apakah bonus telah dijanjikan secara tertulis.
- Mengusulkan kebijakan bonus tahunan kepada pihak manajemen kampus melalui serikat dosen atau forum komunikasi tenaga pendidik.
- Mencari advokasi hukum apabila bonus telah dijanjikan tetapi tidak direalisasikan.
Peran Bonus dalam Pendidikan Tinggi
Pemberian bonus di perguruan tinggi, baik bagi dosen maupun staf administratif, tidak hanya berdampak pada kepuasan kerja tetapi juga mencerminkan komitmen institusi terhadap good governance. Dengan adanya kebijakan bonus yang adil, perguruan tinggi dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan meningkatkan reputasi di mata publik.
Pemberian bonus di perguruan tinggi, seperti halnya di perusahaan, tidak bersifat wajib secara hukum kecuali telah diatur secara tertulis dalam kontrak kerja atau peraturan institusi. Namun, dari perspektif etika dan manajemen sumber daya manusia, bonus tahunan adalah bentuk apresiasi yang penting untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas tenaga pendidik serta kependidikan.
Institusi pendidikan diharapkan dapat lebih transparan dalam mengelola kebijakan bonus ini sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap kesejahteraan tenaga kerja.