Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bonus di Perguruan Tinggi: Kewajiban Institusi Pendidikan

Udex MundzirUdex Mundzir18 Desember 2024 Gagasan
Bonus akhir tahun perguruan tinggi
Bonus akhir tahun perguruan tinggi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Selain perusahaan, pertanyaan menarik adalah apakah perguruan tinggi atau institusi pendidikan juga memiliki kewajiban memberikan bonus kepada dosen dan tenaga kependidikan?

Hal itu perlu dilihat dalam konteks hukum ketenagakerjaan serta peraturan internal perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Dasar Hukum Bonus di Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sebagaimana diatur dalam:

  1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berlaku untuk semua pekerja, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan yang dipekerjakan oleh institusi swasta.
  2. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur hak dosen atas kesejahteraan, penghargaan, dan pengembangan karier.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang juga mencakup mekanisme pemberian bonus sebagai pendapatan non-upah.

Dalam perguruan tinggi swasta, status kepegawaian dosen dan staf umumnya mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Institusi, atau kontrak kerja individu. Jika bonus telah dijanjikan secara tertulis dalam salah satu dokumen tersebut, institusi berkewajiban memberikan bonus sesuai dengan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

Apakah Bonus Wajib di Perguruan Tinggi?

Seperti di perusahaan, bonus di perguruan tinggi tidak bersifat wajib kecuali telah ditentukan secara tertulis dalam kontrak kerja, Peraturan Institusi, atau PKB. Pemberian bonus biasanya bergantung pada:

  1. Kinerja individu (evaluasi dosen atau staf administratif).
  2. Keuangan institusi (apakah institusi memperoleh surplus dari SPP atau pendanaan lainnya).
  3. Kebijakan internal (yang diatur dalam statuta perguruan tinggi atau keputusan pimpinan).

Namun, untuk perguruan tinggi negeri, pemberian bonus harus sesuai dengan ketentuan keuangan negara, termasuk alokasi anggaran dari pemerintah.

Hak Bonus untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan

Kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan adalah salah satu elemen penting dalam menjaga kualitas pendidikan. Bonus tahunan, meskipun tidak wajib, sering kali dianggap sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi selama tahun akademik. Kampus yang secara rutin memberikan bonus menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan tenaga pendidiknya, yang pada gilirannya dapat meningkatkan motivasi kerja dan kualitas layanan pendidikan.

Jika perguruan tinggi menolak memberikan bonus, langkah yang dapat diambil tenaga pendidik adalah:

  1. Meninjau peraturan institusi atau PKB untuk melihat apakah bonus telah dijanjikan secara tertulis.
  2. Mengusulkan kebijakan bonus tahunan kepada pihak manajemen kampus melalui serikat dosen atau forum komunikasi tenaga pendidik.
  3. Mencari advokasi hukum apabila bonus telah dijanjikan tetapi tidak direalisasikan.

Peran Bonus dalam Pendidikan Tinggi

Pemberian bonus di perguruan tinggi, baik bagi dosen maupun staf administratif, tidak hanya berdampak pada kepuasan kerja tetapi juga mencerminkan komitmen institusi terhadap good governance. Dengan adanya kebijakan bonus yang adil, perguruan tinggi dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan meningkatkan reputasi di mata publik.

Pemberian bonus di perguruan tinggi, seperti halnya di perusahaan, tidak bersifat wajib secara hukum kecuali telah diatur secara tertulis dalam kontrak kerja atau peraturan institusi. Namun, dari perspektif etika dan manajemen sumber daya manusia, bonus tahunan adalah bentuk apresiasi yang penting untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas tenaga pendidik serta kependidikan.

Institusi pendidikan diharapkan dapat lebih transparan dalam mengelola kebijakan bonus ini sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap kesejahteraan tenaga kerja.

Bonus perguruan tinggi Hak Dosen Kesejahteraan tenaga kependidikan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleNovita Hardini Tolak Kenaikan PPN pada Sekolah Internasional
Next Article Peserta Rakernas JMSI Apresiasi Kemajuan Pembangunan IKN

Informasi lainnya

Memahami Kuasa Pengampunan Negara

1 Agustus 2025

Musik AI Tanpa Hak Cipta

27 Juli 2025

Menunda Beban, Mengutamakan Rakyat

23 Desember 2024

Citra Retak di Balik Kata

7 Desember 2024

Reformasi Polri: Antara Penegak Hukum atau Duta Wisata?

2 Desember 2024

Guru Hebat

25 November 2024
Paling Sering Dibaca

Sadar MIMPI

Islami Syamril Al-Bugisyi

Tips Efektif untuk Tingkatkan Produktivitas Sehari-hari

Opini Alfi Salamah

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Opini Lina Marlina

Idulfitri Momen Kembali Kepada Kesucian dan Memperkuat Toleransi

Islami Alfi Salamah

Rahasia Membuat Kentang Goreng Tetap Sehat

Food Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.