Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 26 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Udex MundzirUdex Mundzir1 Desember 2024 Editorial 789 Views
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%
Presiden Prabowo mengumumkan UMP 2025 (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% memicu perdebatan sengit antara buruh dan pengusaha. Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang baru memasuki dunia kerja. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti potensi dampaknya terhadap keberlanjutan usaha di tengah tantangan ekonomi global.

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan UMP telah melalui proses diskusi panjang. Diskusi itu juga telah menghimpun masukan dari serikat buruh. Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan merekomendasikan kenaikan sebesar 6%, tetapi presiden memutuskan menambah 0,5% untuk memperkuat daya beli pekerja. Meski begitu, dunia usaha merespons dengan skeptis, mempertanyakan dasar perhitungan kenaikan tersebut.

Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa kenaikan UMP ini akan berdampak signifikan pada struktur biaya operasional, khususnya di sektor padat karya. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru.

APINDO juga menilai bahwa masukan dari dunia usaha kurang terabaikan dalam pengambilan keputusan. Padahal, pengusaha sebagai pelaku utama ekonomi memiliki perspektif penting yang seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, bahkan menyebutkan bahwa keputusan kenaikan upah lebih sering bersifat politis ketimbang berbasis pada analisis ekonomi yang komprehensif.

Di sisi lain, buruh menyambut positif keputusan ini. Yang diharapkan, kenaikan UMP dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup layak. Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, kebijakan ini tidak terlepas dari risiko. Kenaikan upah tanpa diimbangi produktivitas yang memadai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan. Dalam jangka panjang, hal ini bisa berdampak pada stagnasi ekspansi usaha, pengurangan tenaga kerja, hingga relokasi investasi ke negara lain dengan biaya tenaga kerja yang lebih kompetitif.

Pemerintah perlu segera memberikan penjelasan rinci mengenai metodologi perhitungan kenaikan UMP ini. Transparansi sangat penting untuk meredam ketidakpastian di kalangan pengusaha. Selain itu, perlu ada kebijakan pendukung, seperti insentif pajak bagi sektor padat karya atau program pelatihan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha harus menjadi prioritas utama. Langkah kolaboratif antara pemerintah, buruh, dan pengusaha adalah kunci agar kebijakan ini dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak besar.

Dengan komunikasi yang baik kebijakan dapat berimbang. Kenaikan UMP 2025 dapat menjadi peluang untuk memperkuat perekonomian nasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak terkait.

Dampak kenaikan UMP Ekonomi Indonesia Kenaikan UMP 2025 Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Rencanakan Kampung Haji di Makkah
Next Article Rp10 Ribu, Antara Anggaran dan Harapan

Informasi lainnya

Ketika Narkoba Dilindungi Oknum

15 Februari 2026

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

31 Januari 2026

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

26 Januari 2026

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026

ASEAN di Tengah Preseden Maduro

5 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Pepaya Callina: Manis, Padat, dan Bukan dari California

Food Assyifa

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Islami Ericka

Cokelat! Lezat, Kaya Manfaat, dan Penuh Fakta Menarik

Food Alfi Salamah

Sekolah Jam 6, Jam Malam Jam 9

Editorial Udex Mundzir

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor