Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Udex MundzirUdex Mundzir1 Desember 2024 Editorial 789 Views
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%
Presiden Prabowo mengumumkan UMP 2025 (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% memicu perdebatan sengit antara buruh dan pengusaha. Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang baru memasuki dunia kerja. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti potensi dampaknya terhadap keberlanjutan usaha di tengah tantangan ekonomi global.

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan UMP telah melalui proses diskusi panjang. Diskusi itu juga telah menghimpun masukan dari serikat buruh. Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan merekomendasikan kenaikan sebesar 6%, tetapi presiden memutuskan menambah 0,5% untuk memperkuat daya beli pekerja. Meski begitu, dunia usaha merespons dengan skeptis, mempertanyakan dasar perhitungan kenaikan tersebut.

Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa kenaikan UMP ini akan berdampak signifikan pada struktur biaya operasional, khususnya di sektor padat karya. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru.

APINDO juga menilai bahwa masukan dari dunia usaha kurang terabaikan dalam pengambilan keputusan. Padahal, pengusaha sebagai pelaku utama ekonomi memiliki perspektif penting yang seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, bahkan menyebutkan bahwa keputusan kenaikan upah lebih sering bersifat politis ketimbang berbasis pada analisis ekonomi yang komprehensif.

Di sisi lain, buruh menyambut positif keputusan ini. Yang diharapkan, kenaikan UMP dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup layak. Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, kebijakan ini tidak terlepas dari risiko. Kenaikan upah tanpa diimbangi produktivitas yang memadai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan. Dalam jangka panjang, hal ini bisa berdampak pada stagnasi ekspansi usaha, pengurangan tenaga kerja, hingga relokasi investasi ke negara lain dengan biaya tenaga kerja yang lebih kompetitif.

Pemerintah perlu segera memberikan penjelasan rinci mengenai metodologi perhitungan kenaikan UMP ini. Transparansi sangat penting untuk meredam ketidakpastian di kalangan pengusaha. Selain itu, perlu ada kebijakan pendukung, seperti insentif pajak bagi sektor padat karya atau program pelatihan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha harus menjadi prioritas utama. Langkah kolaboratif antara pemerintah, buruh, dan pengusaha adalah kunci agar kebijakan ini dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak besar.

Dengan komunikasi yang baik kebijakan dapat berimbang. Kenaikan UMP 2025 dapat menjadi peluang untuk memperkuat perekonomian nasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak terkait.

Dampak kenaikan UMP Ekonomi Indonesia Kenaikan UMP 2025 Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Rencanakan Kampung Haji di Makkah
Next Article Rp10 Ribu, Antara Anggaran dan Harapan

Informasi lainnya

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

13 November 2025

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

2 November 2025

Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”

1 November 2025

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

31 Oktober 2025

Siapa Kenyang dari Proyek Makan Bergizi?

27 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Adam D’Angelo: Pendiri Quora dan Mantan CTO Facebook

Profil Ericka

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

Editorial Udex Mundzir

Manusia Bersifat Air

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Kerja Seru di Luar Rumah, Bukan Sekadar Gaya

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.