Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Minta THR Lebaran

Menjelang Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers melarang wartawan meminta THR demi menjaga profesionalisme pers.
ErickaEricka12 Maret 2025 Lainnya
Dewan pers
Larangan wartawan meminta THR Idul Fitri 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi menjelang Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025 dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025.

Dewan Pers meminta institusi negara, perusahaan, dan organisasi media untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), bingkisan, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan maupun organisasi pers.

Imbauan ini diteken oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dengan tujuan mencegah penyalahgunaan profesi jurnalis oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Selain itu, langkah ini bertujuan menegakkan etika jurnalistik serta memastikan independensi dan integritas pers tetap terjaga.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers berhak atas THR dari perusahaannya. Namun, jika ada individu yang mengatasnamakan media dan meminta THR ke pihak lain, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etika dan berpotensi sebagai pemerasan.

“Pemberian THR adalah tanggung jawab perusahaan kepada wartawannya. Jika ada oknum yang mengaku sebagai jurnalis dan meminta THR ke instansi lain, itu harus ditolak,” tegas Dewan Pers dalam edaran tersebut.

Dewan Pers juga mengimbau pihak yang mengalami pemerasan atau tekanan terkait permintaan THR untuk mencatat identitas pelaku dan melaporkannya ke pihak berwenang. Pengaduan juga bisa disampaikan langsung ke Dewan Pers melalui nomor 0811-8888-0528.

Dalam surat edarannya, Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh organisasi pers yang menjadi konstituennya dilarang melakukan praktik semacam ini.

Organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan lainnya telah diingatkan agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

Kebijakan ini sejalan dengan misi Dewan Pers untuk menjaga kebebasan dan independensi pers dari intervensi eksternal, termasuk dalam bentuk gratifikasi.

Dewan Pers berharap seluruh pihak tidak memberi ruang bagi praktik yang dapat merusak kredibilitas jurnalisme di Indonesia.

Dengan imbauan ini, Dewan Pers berharap praktik permintaan THR oleh oknum wartawan dapat dicegah. Dukungan dari masyarakat dan institusi diperlukan agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang profesional dan terpercaya.

Dewan Pers Etika Jurnalistik Idul Fitri 2025 Independensi Pers THR Wartawan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSekda Kukar Buka Semarak Ramadan, Ajak Perkuat Pemahaman Al-Qur’an
Next Article Belajar Ikhlas

Informasi lainnya

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

18 Februari 2026

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

17 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

5 Februari 2026

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Menjadi Bintang

Islami Syamril Al-Bugisyi

Sekolah Jam 6, Jam Malam Jam 9

Editorial Udex Mundzir

Panduan Lengkap Memilih Helm yang Tepat untuk Keselamatan Berkendara

Daily Tips Udex Mundzir

Garuda Pertiwi: Semangat Tanpa Batas di Balik Trofi Perdana

Editorial Udex Mundzir

Anak dan Sepak Bola: Jembatan Simbolik di Piala AFF 2024

Happy Assyifa
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor