Kukar – Dalam upaya menyempurnakan akurasi data bantuan sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pelatihan intensif bagi para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terkait pelaksanaan ground checking Data Tunggal Ekonomi Sosial Nasional (DTESN). Pelatihan ini dilaksanakan di Aula Dinsos Kukar pada Kamis (27/2/2025), sebagai kelanjutan dari pelatihan nasional oleh Kementerian Sosial RI sehari sebelumnya.
Plt. Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris, menjelaskan bahwa DTESN akan menjadi satu-satunya sumber acuan data dalam pelaksanaan program bantuan sosial dan kebijakan pembangunan sosial ekonomi ke depan. Sistem ini menggantikan basis data terdahulu seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek yang selama ini digunakan.
“DTESN akan menjadi satu-satunya referensi dalam program bantuan sosial dan kebijakan pembangunan mulai tahun ini,” tegas Yuliandris.
Ia menekankan bahwa pendamping PKH, sebagai ujung tombak di lapangan, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan data yang diverifikasi benar-benar mencerminkan kondisi riil keluarga penerima manfaat (KPM).
Dalam pelatihan tersebut, pendamping diperkenalkan pada penggunaan aplikasi SIGMA untuk memverifikasi sejumlah variabel penting, seperti kondisi rumah tinggal, kepemilikan aset, hingga akses terhadap air bersih dan listrik.
“Pendamping PKH akan menggunakan aplikasi SIGMA untuk mengecek variabel DTSEN seperti kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, akses listrik dan air bersih dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” jelasnya.
Saat ini di Kukar terdapat lebih dari 78 pendamping PKH. Masing-masing bertanggung jawab atas rata-rata 359 KPM dengan target verifikasi 12 keluarga per hari. Semua proses ini ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan agar bansos tahap kedua tahun ini sudah dapat sepenuhnya berbasis DTESN.
Untuk memaksimalkan efektivitas, pembagian wilayah verifikasi dilakukan berdasarkan lokasi tempat tinggal atau wilayah penugasan para pendamping, agar mobilisasi lebih efisien dan pengawasan lebih optimal.
Pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung akurasi pendataan bantuan sosial dan membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah, sekaligus menghindari tumpang tindih serta kesalahan sasaran penerima manfaat.