Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengimbau warga untuk membuang sampah sesuai jadwal, yaitu dari pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita.
Hal ini demi mendorong peran aktif masyarakat dalam setiap upaya membangun budaya bersih dan sehat di lingkungan rumah tangga masing-masing.
“Ketika masyarakat bisa membudayakan tertib membuang sampah sesuai waktu dalam Perda Kota Balikpapan,” kata Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, di Balikpapan, Kamis (9/11/2023).
Konsekuensi Tak Tertib Buang Sampah
Sudirman menyatakan bahwa jika masyarakat belum menyadari tindakan kecil dalam mempraktikkan budaya membuang sampah dengan tertib, konsekuensinya akan berkebalikan.
“Ketika masyarakat tidak membuang sampah sesuai tempatnya, tidak sesuai waktunya, suasana kota akan jadi berantakan dan terkesan kotor,” tuturnya.
Ia menjelaskan, DLH Kota Balikpapan telah menjalankan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 tahun 2022. Sebagai perubahan atas Perda Kota Balikpapan Nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
“Perda Kota Balikpapan mengatur jadwal buang sampah itu dari pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita. Jadi, kalau warga membuang sampah saat siang hari maka tidak ada yang mengangkut sampahnya. Karena petugas kami bekerja hanya saat malam hari,” tambahnya.
Adapun jadwal kerja petugas kebersihan pengangkut sampah, yakni mulai pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam sampai pagi hari.
“DLH Kota Balikpapan terus menyempurnakan kinerja dengan mengadakan Patroli Satuan Tugas atau Satgas Sampah,” katanya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Sampah berfokus pada penanganan sampah liar, yaitu sampah dari masyarakat yang belum menyadari keberlakuan Perda Kota Balikpapan.
“Sekali lagi, memang kesadaran masyarakat itu yang harus ditingkatkan. Dijaga dan dipertahankan, salah satunya cara kami, melalui program CGH yang di dalamnya ada beberapa jenis lomba untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” imbuhnya.
Sudirman Djayaleksana berkomitmen melanjutkan pembinaan dari Program Kampung Iklim atau Proklim.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) menginisiasi program ini sebagai bagian dari upaya penguatan aksi lokal pengendalian perubahan iklim.
Sementara itu, DLH Kota Balikpapan berperan untuk mengedukasi dan memberikan pembinaan masyarakat di daerah.
“Proklim adalah bagian dari program KLHK RI dan kami yang terus memberikan pembinaan bagi masyarakat. Kami harapkan agar semua kampung bisa seperti itu,” pungkas Sudirman.
