Kutai Timur – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) akhirnya resmi mengantongi izin dari tiga kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Keberhasilan ini menjadi langkah strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.
“Alhamdulillah, ini kami kawal terus bersama Pemprov, dan akhirnya izin dari tiga kementerian tersebut sudah diterbitkan,” ujar Kepala DPM-PTSP Kutai Timur, Darsafani, Sabtu (16/11/2024).
Proses mendapatkan izin tidaklah mudah. Darsafani mengungkapkan bahwa izin dari KLHK menjadi yang paling menantang, memakan waktu hampir empat bulan. Sementara itu, proses di Kemenhub dan KKP relatif lebih singkat, hanya membutuhkan waktu satu bulan.
“Kami sampai mempertanyakan langsung ke KLHK mengapa prosesnya memakan waktu lama. Tetapi karena kami terus mengawal, akhirnya semua izin bisa terbit,” katanya.
Sempat ada kekhawatiran status KEK MBTK akan diturunkan menjadi Kawasan Pelabuhan Khusus akibat lambatnya proses perizinan. Namun, dengan upaya berkelanjutan, status KEK berhasil dipertahankan.
“Kami rutin menghadiri pertemuan dan evaluasi di Jakarta untuk memastikan KEK MBTK tetap terjaga. Alhamdulillah, perjuangan kami tidak sia-sia,” jelasnya.
Ia optimis, dengan izin yang telah dimiliki, KEK MBTK akan menarik minat investor untuk menanamkan modal di kawasan ini. KEK MBTK yang berlokasi di Desa Citra Manunggal, Kecamatan Kaliorang, kini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi Kutai Timur.
“Kami berharap ini menjadi awal baru untuk meningkatkan investasi dan menciptakan peluang ekonomi yang lebih besar di Kutim,” tutupnya.

