Jakarta – Dua anak Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan akhirnya mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli di kementerian yang dipimpin ayah mereka. Keputusan tersebut diambil setelah pengangkatan keduanya menuai kritik dan dugaan nepotisme, tetapi persoalan mengenai proses penunjukan keluarga pejabat ke jabatan pemerintahan belum sepenuhnya terjawab.
Kedua anak menteri tersebut adalah Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengonfirmasi bahwa pengunduran diri keduanya telah diterima pimpinan kementerian pada Senin (26/10/2026), setelah polemik pengangkatan tenaga ahli ramai diperbincangkan masyarakat.
“Hari ini kami, saya dan Pak Menteri sudah terima pengunduran diri dua orang tenaga ahli yang Anda sebut-sebut. Jadi secara resmi hari ini dua orang yang disebut di berita… beliau berdua memutuskan untuk mengundurkan diri,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat (26/10/26).
Polemik bermula ketika nama Barbarossa dan Gibran diketahui masuk dalam jajaran tenaga ahli Kementerian Haji dan Umrah. Keduanya tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli, yang kemudian beredar melalui media sosial.
Hubungan keluarga kedua tenaga ahli dengan menteri memunculkan pertanyaan mengenai proses pengangkatan, standar kompetensi, serta kemungkinan konflik kepentingan. Sorotan terutama tertuju pada kewenangan seorang menteri dalam menunjuk tenaga ahli yang memiliki hubungan keluarga langsung dengannya.
Sebelum pengunduran diri diumumkan, Gus Irfan telah memberikan klarifikasi mengenai alasan melibatkan kedua putranya. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan mereka bermula ketika Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru dibentuk pada akhir Oktober 2024 dan masih menghadapi keterbatasan tenaga pendukung.
Menurut Gus Irfan, saat itu lembaga belum memiliki struktur organisasi, kantor, maupun staf administrasi yang memadai. Sejumlah orang terdekat, termasuk anak-anaknya dan beberapa santri, kemudian membantu pekerjaan kelembagaan secara sukarela selama sekitar tiga hingga empat bulan.
Dahnil menyampaikan penjelasan serupa. Ia menyebut keterlibatan kedua putra menteri merupakan bagian dari upaya menjalankan pekerjaan lembaga pada masa awal pembentukan, ketika tenaga pendukung masih sangat terbatas.
“Keramaian kemarin terkait dengan dua tenaga ahli ini sebenarnya memang berangkat dari kebutuhan Kementerian Haji di awal-awal dulu. Ketika Badan Penyelenggara Haji memang tidak ada orang yang mau membantu kami sejak awal secara sukarela,” kata Dahnil saat menjelaskan awal keterlibatan kedua putra menteri di Jakarta (26/10/26).
Namun, penjelasan mengenai pekerjaan sukarela tersebut belum sepenuhnya menjawab bagaimana keduanya kemudian memperoleh jabatan resmi sebagai tenaga ahli. Pengalaman membantu pembentukan lembaga dan proses pengangkatan dalam struktur pemerintahan merupakan dua persoalan yang memerlukan ukuran pertanggungjawaban berbeda.
Gus Irfan menyatakan bahwa orang-orang yang kemudian diangkat sebagai tenaga ahli dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, dan kebutuhan kementerian. Meski demikian, informasi terperinci mengenai mekanisme penilaian, persyaratan jabatan, serta pihak yang melakukan evaluasi terhadap kedua putranya belum dipaparkan secara terbuka dalam pemberitaan yang tersedia.
Persoalan ini turut mendapat perhatian akademisi. Dosen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, menilai pengangkatan anggota keluarga pejabat ke dalam struktur pendukung pemerintahan rawan menimbulkan persoalan nepotisme dan konflik kepentingan.
“Apa iya di seluruh Indonesia tidak ada yang lebih kompeten atau lebih berkualifikasi,” ujar Lina Miftahul Jannah dalam pandangannya mengenai pengangkatan kedua anak Menhaj yang dimuat Jawa Pos, Minggu (25/10/26), dan dipublikasikan kembali Fakultas Ilmu Administrasi UI.
Kritik tersebut menyentuh prinsip meritokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Meritokrasi merupakan sistem pengisian jabatan berdasarkan kemampuan, kualifikasi, dan prestasi, bukan hubungan keluarga atau kedekatan pribadi dengan pemegang kewenangan.
Hubungan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran hukum nepotisme. Namun, ketika pejabat memiliki kewenangan menentukan pengangkatan orang terdekatnya, proses seleksi perlu dapat diperiksa untuk memastikan keputusan tersebut tidak dipengaruhi kepentingan pribadi.
Dahnil menyebut Barbarossa dan Gibran selama menjabat membantu pekerjaan operasional kementerian, membangun komunikasi dengan berbagai pihak, serta memberikan pertimbangan kepada pimpinan. Akan tetapi, penjelasan mengenai tugas tersebut belum disertai rincian hasil kerja atau indikator penilaian kinerja keduanya.
“Berdua banyak membantu Pak Menteri. Operasional, kemudian komunikasi dengan banyak pihak, dalam hal ini di internal kita di Kementerian Haji dan Umrah. Mereka jembatan komunikasi dan mereka juga ikut memberikan pertimbangan, beberapa masukan, segala macam,” kata Dahnil ketika menjelaskan tugas kedua tenaga ahli di Jakarta (26/10/26).
Setelah pengunduran diri diterima, Dahnil menyatakan dua posisi tenaga ahli yang kosong akan diisi oleh orang lain. Penentuan penggantinya tetap menjadi kewenangan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.
Keputusan tersebut kembali menempatkan proses pengangkatan sebagai persoalan penting. Belum ada penjelasan apakah pengisian jabatan pengganti akan menggunakan mekanisme seleksi yang lebih terbuka atau tetap melalui penunjukan langsung berdasarkan pertimbangan menteri.
Dahnil menegaskan bahwa pengunduran diri kedua putra menteri merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah, menurutnya, ingin memastikan kementerian terbebas dari praktik yang bertentangan dengan etika penyelenggaraan negara.
Pengunduran diri Barbarossa dan Gibran mengakhiri keterlibatan resmi keduanya sebagai tenaga ahli. Namun, pertanyaan mengenai dasar pengangkatan, keterbukaan penilaian kompetensi, dan pencegahan konflik kepentingan tetap relevan bagi tata kelola kementerian.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar mengenai dua anak menteri yang meninggalkan jabatan. Yang dipertaruhkan adalah kepastian bahwa setiap posisi dalam lembaga pemerintahan diisi melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk ketika orang yang dipilih memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang berwenang.
