Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Haji Ilegal: Dosa Berlapis Risiko di Negeri Dua Tanah Suci

Arab Saudi makin ketat, ancaman denda hingga deportasi tak lagi sekadar ancaman.
Udex MundzirUdex Mundzir9 Mei 2025 Indonesia
Larangan haji ilegal WNI di Arab Saudi
Ilustrasi Larangan haji ilegal WNI di Arab Saudi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jeddah – Di tengah hasrat ribuan jiwa menuju Tanah Suci, masih ada yang nekat mengambil jalan pintas. Padahal, langkah itu tak ubahnya seperti berjalan di atas bara, licin dan penuh bahaya.

Pemerintah Arab Saudi kini makin serius memburu jemaah haji ilegal, termasuk warga Indonesia yang menyelinap lewat visa non-haji.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkap fakta yang mengguncang: puluhan WNI telah ditolak masuk, bahkan dideportasi.

Pada Rabu (7/5/2025), ia memperingatkan bahwa warga yang menggunakan visa ziarah atau pekerja musiman untuk berhaji, berpotensi menghadapi sanksi berat.

“Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji,” tegas Yusron lewat rilis resmi yang dibagikan di WAG Jurnalis Kemenag.

Arab Saudi sendiri telah menghentikan penerbitan visa ziarah sejak 13 April 2025. Namun celah visa yang masih berlaku dimanfaatkan sebagian orang.

Masalahnya, pemegang visa ini tidak boleh masuk ke wilayah Makkah.

Yusron menyebut, sudah ada 50 warga Indonesia yang ditolak masuk karena menggunakan visa pekerja musiman atau amil musimy. Mereka langsung dipulangkan dengan pesawat berikutnya.

“Kalau masih punya visa Arab Saudi yang valid, mereka akan dibuang keluar kota Makkah,” ungkap Yusron.

Ia menjelaskan, razia dan pemeriksaan dilakukan secara intensif. Bus-bus disiapkan khusus untuk membawa warga non-pemilik visa haji keluar dari kota suci itu.

Mereka dilepas di KM14, antara Jeddah dan Makkah, seperti pengusiran senyap yang tak kasat mata namun menyakitkan.

Tak hanya pengusiran, ancaman hukumannya pun mencengangkan. Pelaku dan fasilitator haji ilegal bisa dikenai denda hingga 100 ribu Riyal Saudi.

Bahkan hukuman penjara juga terbuka tergantung keputusan pengadilan Saudi.

“Ini sudah secara resmi disampaikan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

Sanksi menyasar siapa saja yang terlibat. Dari penyedia apartemen, pemilik kendaraan, hingga orang yang sekadar membantu keberangkatan. Tak ada yang luput.

Yusron berharap warga Indonesia tidak tergoda jalur cepat menuju Baitullah. Baginya, ibadah yang suci tidak sepatutnya ditempuh dengan cara-cara curang.

“Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tandasnya, sembari menyampaikan keprihatinan atas praktik-praktik ilegal yang membahayakan keselamatan dan keberkahan ibadah.

Peringatan ini bukan sekadar formalitas. Setiap tahun, ada saja yang mencoba, berharap lolos. Namun tahun ini, Arab Saudi tak memberi ruang toleransi.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia terus mengampanyekan edukasi publik soal bahaya berhaji tanpa antre. Selain melanggar hukum, jalur ini kerap menjadi ladang penipuan dan eksploitasi.

Haji adalah panggilan, bukan pelarian. Dan dalam upaya suci menuju Ka’bah, kejujuran dan kesabaran tetap jadi tiket yang paling sah.

Aturan Haji Saudi Deportasi Jemaah Haji Ilegal Konjen RI Jeddah WNI di Arab Saudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article205 Hotel Disiapkan Sambut Jemaah Haji di Makkah
Next Article BK DPRD Kaltim Bahas Dugaan Etik Terkait Pengusiran Advokat

Informasi lainnya

Arab Saudi Berlakukan Denda dan Deportasi untuk WNA Tanpa Visa Haji

11 Mei 2025

Jambore Pramuka Muslim Dunia Ditargetkan Gaet 15.000 Peserta

6 Mei 2025

Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Berasal dari Masyarakat

21 April 2025

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

19 April 2025

Menag Sebut Kepemimpinan Inklusif Bawa Kemaslahatan bagi Umat

5 Februari 2025

Ketua MPR RI Bahas Museum Rasulullah dan Kolaborasi Global di Mekah

22 Desember 2024
Paling Sering Dibaca

5 Peran Penting Dalam Tim yang Solid

Daily Tips Assyifa

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir

Hikmah Peristiwa

Islami Syamril Al-Bugisyi

Sepertinya Prabowo Tak Akan Berani Pecat Bahlil

Editorial Udex Mundzir

Politik Warisan yang Membelit

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.