Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan Muda di Arus Mudik

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 18 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Haji Ilegal: Dosa Berlapis Risiko di Negeri Dua Tanah Suci

Arab Saudi makin ketat, ancaman denda hingga deportasi tak lagi sekadar ancaman.
Udex MundzirUdex Mundzir9 Mei 2025 Indonesia
Larangan haji ilegal WNI di Arab Saudi
Ilustrasi Larangan haji ilegal WNI di Arab Saudi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jeddah – Di tengah hasrat ribuan jiwa menuju Tanah Suci, masih ada yang nekat mengambil jalan pintas. Padahal, langkah itu tak ubahnya seperti berjalan di atas bara, licin dan penuh bahaya.

Pemerintah Arab Saudi kini makin serius memburu jemaah haji ilegal, termasuk warga Indonesia yang menyelinap lewat visa non-haji.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkap fakta yang mengguncang: puluhan WNI telah ditolak masuk, bahkan dideportasi.

Pada Rabu (7/5/2025), ia memperingatkan bahwa warga yang menggunakan visa ziarah atau pekerja musiman untuk berhaji, berpotensi menghadapi sanksi berat.

“Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji,” tegas Yusron lewat rilis resmi yang dibagikan di WAG Jurnalis Kemenag.

Arab Saudi sendiri telah menghentikan penerbitan visa ziarah sejak 13 April 2025. Namun celah visa yang masih berlaku dimanfaatkan sebagian orang.

Masalahnya, pemegang visa ini tidak boleh masuk ke wilayah Makkah.

Yusron menyebut, sudah ada 50 warga Indonesia yang ditolak masuk karena menggunakan visa pekerja musiman atau amil musimy. Mereka langsung dipulangkan dengan pesawat berikutnya.

“Kalau masih punya visa Arab Saudi yang valid, mereka akan dibuang keluar kota Makkah,” ungkap Yusron.

Ia menjelaskan, razia dan pemeriksaan dilakukan secara intensif. Bus-bus disiapkan khusus untuk membawa warga non-pemilik visa haji keluar dari kota suci itu.

Mereka dilepas di KM14, antara Jeddah dan Makkah, seperti pengusiran senyap yang tak kasat mata namun menyakitkan.

Tak hanya pengusiran, ancaman hukumannya pun mencengangkan. Pelaku dan fasilitator haji ilegal bisa dikenai denda hingga 100 ribu Riyal Saudi.

Bahkan hukuman penjara juga terbuka tergantung keputusan pengadilan Saudi.

“Ini sudah secara resmi disampaikan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

Sanksi menyasar siapa saja yang terlibat. Dari penyedia apartemen, pemilik kendaraan, hingga orang yang sekadar membantu keberangkatan. Tak ada yang luput.

Yusron berharap warga Indonesia tidak tergoda jalur cepat menuju Baitullah. Baginya, ibadah yang suci tidak sepatutnya ditempuh dengan cara-cara curang.

“Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tandasnya, sembari menyampaikan keprihatinan atas praktik-praktik ilegal yang membahayakan keselamatan dan keberkahan ibadah.

Peringatan ini bukan sekadar formalitas. Setiap tahun, ada saja yang mencoba, berharap lolos. Namun tahun ini, Arab Saudi tak memberi ruang toleransi.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia terus mengampanyekan edukasi publik soal bahaya berhaji tanpa antre. Selain melanggar hukum, jalur ini kerap menjadi ladang penipuan dan eksploitasi.

Haji adalah panggilan, bukan pelarian. Dan dalam upaya suci menuju Ka’bah, kejujuran dan kesabaran tetap jadi tiket yang paling sah.

Aturan Haji Saudi Deportasi Jemaah Haji Ilegal Konjen RI Jeddah WNI di Arab Saudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article205 Hotel Disiapkan Sambut Jemaah Haji di Makkah
Next Article BK DPRD Kaltim Bahas Dugaan Etik Terkait Pengusiran Advokat

Informasi lainnya

Arab Saudi Berlakukan Denda dan Deportasi untuk WNA Tanpa Visa Haji

11 Mei 2025

Jambore Pramuka Muslim Dunia Ditargetkan Gaet 15.000 Peserta

6 Mei 2025

Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Berasal dari Masyarakat

21 April 2025

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

19 April 2025

Menag Sebut Kepemimpinan Inklusif Bawa Kemaslahatan bagi Umat

5 Februari 2025

Ketua MPR RI Bahas Museum Rasulullah dan Kolaborasi Global di Mekah

22 Desember 2024
Paling Sering Dibaca

Energi Para Pahlawan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Literasi Digital untuk Remaja, Pentingnya Menguasai Keterampilan di Era Informasi

Gagasan Alfi Salamah

Diesel X: BBM Baru Pertamina yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

Techno Assyifa

Ibnu Al‑Haytham: Sang Bapak Optik Dunia

Profil Alfi Salamah

Rahasia Minyak Zaitun untuk Kulit dan Rambut Sehat

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi