Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

“Prinsip keadilan adalah fondasi transaksi yang mendatangkan keberkahan.”
AssyifaAssyifa4 Januari 2025 Islami
Hukum promosi beli tiga dapat empat dalam Islam
Hukum promosi beli tiga dapat empat dalam Islam (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Strategi promosi seperti “beli tiga dapat empat” kini sering digunakan oleh berbagai pelaku bisnis. Dalam Islam, promosi ini dikenal dengan konsep ju‘alah (bonus atau hadiah) yang diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat syariah. Bagaimana hukum promosi ini jika ditinjau dari prinsip muamalah Islami?

Promosi dan Prinsip Syariah

Promosi ini menarik perhatian konsumen dengan memberikan bonus sebagai daya tarik tambahan. Firman Allah SWT menegaskan:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa [4]: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa promosi seperti ini sah selama tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan), penipuan, atau riba. Transparansi dan keridhaan kedua belah pihak menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.

Dalil Hadits dan Pendapat Ulama

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya jual beli itu harus didasarkan pada keridhaan kedua belah pihak.”
(HR. Ibnu Majah, no. 2185)

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyebutkan:

“Tidak mengapa bagi seseorang memberikan tambahan dalam jual beli, baik berupa barang atau hadiah, selama hal itu diketahui oleh pembeli dan tidak ada unsur penipuan.”
(Juz 4, hlm. 20)

Mazhab Syafi’i juga memperbolehkan bonus selama tidak merugikan salah satu pihak dan dilakukan dengan jelas serta terbuka.

Syarat-Syarat Kehalalan Promosi

  1. Tidak Mengandung Gharar:
    Hadiah atau bonus harus jelas kualitas dan kuantitasnya tanpa adanya ketidakjelasan.
  2. Transparansi dalam Akad:
    Pembeli dan penjual harus memahami syarat dan ketentuan promosi secara rinci.
  3. Bebas dari Riba:
    Tidak ada manipulasi harga yang mengarah pada tambahan keuntungan haram.
  4. Adil dan Tidak Eksploitatif:
    Strategi ini tidak boleh merugikan pihak lain, baik konsumen maupun kompetitor.

Contoh Penerapan di Zaman Nabi

Praktik memberikan bonus atau tambahan barang bukanlah hal baru. Di zaman Rasulullah ﷺ, pedagang sering memberikan tambahan sebagai bentuk layanan kepada pembeli. Misalnya, mereka menambah takaran atau memberikan hadiah sebagai bentuk kemurahan hati. Selama dilakukan dengan jujur, praktik ini sah dalam Islam.

Kesimpulan

Promosi “beli tiga dapat empat” diperbolehkan dalam Islam dengan syarat:

Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan) atau penipuan.

Semua pihak memahami dan menyetujui syarat promosi.

Tidak ada praktik riba atau manipulasi yang merugikan.

Promosi seperti ini tidak hanya menjadi strategi pemasaran yang efektif, tetapi juga dapat mempererat hubungan antara penjual dan pembeli. Selama memenuhi prinsip syariah, promosi ini sah dan mendatangkan keberkahan dalam transaksi.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Bisnis Halal Gharar dan Riba Hukum Promosi Ju'alah dalam Islam Transaksi Islami
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCalon Jemaah Haji Wafat Dapat Ganti Rugi 100 Persen BIPIH
Next Article Bekerja dengan IHSAN

Informasi lainnya

Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

28 Agustus 2025

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

7 Agustus 2025

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

7 Agustus 2025

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

6 Agustus 2025

Hati-Hati dengan Doa Keburukan

31 Mei 2025

Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

30 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Menjaga Privasi: Kunci Hidup Damai dan Bebas Drama

Daily Tips Assyifa

SPMB: Reformasi atau Sekadar Rebranding?

Editorial Udex Mundzir

Zakat Ternoda, Amanah Diperdagangkan

Editorial Udex Mundzir

Mengenal IHSG: Indeks Utama Pasar Saham Indonesia

Bisnis Ericka

7 Rekomendasi Masakan Sehat untuk Bekal Anak Sekolah

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.