Strategi promosi seperti “beli tiga dapat empat” kini sering digunakan oleh berbagai pelaku bisnis. Dalam Islam, promosi ini dikenal dengan konsep ju‘alah (bonus atau hadiah) yang diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat syariah. Bagaimana hukum promosi ini jika ditinjau dari prinsip muamalah Islami?
Promosi dan Prinsip Syariah
Promosi ini menarik perhatian konsumen dengan memberikan bonus sebagai daya tarik tambahan. Firman Allah SWT menegaskan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa [4]: 29)
Ayat ini menegaskan bahwa promosi seperti ini sah selama tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan), penipuan, atau riba. Transparansi dan keridhaan kedua belah pihak menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.
Dalil Hadits dan Pendapat Ulama
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya jual beli itu harus didasarkan pada keridhaan kedua belah pihak.”
(HR. Ibnu Majah, no. 2185)
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyebutkan:
“Tidak mengapa bagi seseorang memberikan tambahan dalam jual beli, baik berupa barang atau hadiah, selama hal itu diketahui oleh pembeli dan tidak ada unsur penipuan.”
(Juz 4, hlm. 20)
Mazhab Syafi’i juga memperbolehkan bonus selama tidak merugikan salah satu pihak dan dilakukan dengan jelas serta terbuka.
Syarat-Syarat Kehalalan Promosi
- Tidak Mengandung Gharar:
Hadiah atau bonus harus jelas kualitas dan kuantitasnya tanpa adanya ketidakjelasan. - Transparansi dalam Akad:
Pembeli dan penjual harus memahami syarat dan ketentuan promosi secara rinci. - Bebas dari Riba:
Tidak ada manipulasi harga yang mengarah pada tambahan keuntungan haram. - Adil dan Tidak Eksploitatif:
Strategi ini tidak boleh merugikan pihak lain, baik konsumen maupun kompetitor.
Contoh Penerapan di Zaman Nabi
Praktik memberikan bonus atau tambahan barang bukanlah hal baru. Di zaman Rasulullah ﷺ, pedagang sering memberikan tambahan sebagai bentuk layanan kepada pembeli. Misalnya, mereka menambah takaran atau memberikan hadiah sebagai bentuk kemurahan hati. Selama dilakukan dengan jujur, praktik ini sah dalam Islam.
Kesimpulan
Promosi “beli tiga dapat empat” diperbolehkan dalam Islam dengan syarat:
Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan) atau penipuan.
Semua pihak memahami dan menyetujui syarat promosi.
Tidak ada praktik riba atau manipulasi yang merugikan.
Promosi seperti ini tidak hanya menjadi strategi pemasaran yang efektif, tetapi juga dapat mempererat hubungan antara penjual dan pembeli. Selama memenuhi prinsip syariah, promosi ini sah dan mendatangkan keberkahan dalam transaksi.
Wallahu a’lam bish-shawab.