Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Ketika undang-undang disusun dengan tergesa-gesa, yang dikorbankan bukan hanya transparansi, tetapi juga masa depan rakyat.
Udex MundzirUdex Mundzir16 Maret 2025 Editorial
Ilustrasi penegakkan hukum
Ilustrasi penegakkan hukum (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Hukum yang baik lahir dari proses yang matang. Tapi, di Indonesia, revisi undang-undang sering dilakukan dengan terburu-buru. Yang terbaru adalah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). DPR dan pemerintah berusaha menyelesaikannya dalam hitungan minggu. Targetnya, revisi ini harus selesai sebelum masa reses pada 21 Maret 2025.

Proses ini mirip dengan yang terjadi sebelumnya. Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan dalam waktu kurang dari dua bulan. Omnibus Law Cipta Kerja bahkan lebih cepat, dengan proses yang minim partisipasi publik. Kini, keduanya terbukti bermasalah. Banyak proyek IKN mangkrak. Aturan Omnibus Law justru memperburuk kondisi buruh dan lingkungan.

Revisi UU TNI pun terancam mengalami nasib serupa. Isinya mengandung banyak pasal kontroversial. Salah satunya adalah perluasan peran TNI dalam jabatan sipil. Ini membuka pintu bagi kembalinya Dwifungsi ABRI, sesuatu yang telah dihapus sejak Reformasi 1998.

Selain itu, usia pensiun perwira dinaikkan menjadi 60 tahun. Ini bisa menyebabkan stagnasi dalam tubuh TNI. Regenerasi kepemimpinan akan terganggu. Para perwira muda akan kesulitan naik pangkat. Akibatnya, organisasi bisa menjadi tidak efektif.

Masalah lainnya adalah penambahan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kini, TNI akan terlibat dalam keamanan siber dan pemberantasan narkoba. Padahal, dua tugas ini lebih cocok dilakukan oleh lembaga sipil seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Polri.

Lebih parah lagi, revisi ini dibahas secara tertutup. Rapat Panitia Kerja (Panja) digelar di hotel mewah di Senayan. Kelompok masyarakat sipil yang mencoba menyampaikan aspirasi justru diusir. Ini menunjukkan bahwa proses ini memang tidak ingin melibatkan publik.

Padahal, revisi undang-undang yang terburu-buru selalu berakhir dengan masalah. Undang-Undang IKN adalah contoh nyata. Rakyat tidak pernah benar-benar diberi ruang untuk berdiskusi. Akibatnya, proyek pemindahan ibu kota kini kacau balau. Banyak investor mundur. Infrastruktur terbengkalai. Sementara itu, dana negara sudah terlanjur digelontorkan.

Omnibus Law juga menunjukkan dampak buruk dari legislasi yang ngebut. Undang-undang ini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dipaksa membuat peraturan baru untuk memperbaiki kesalahan. Sementara itu, rakyat terlanjur merasakan dampaknya. Upah minimum ditekan. Hak-hak buruh dikurangi.

Kita tidak bisa membiarkan hal yang sama terjadi lagi. Jika revisi UU TNI disahkan tanpa perdebatan yang cukup, dampaknya bisa fatal. Militerisme bisa kembali menguat. Demokrasi yang kita bangun selama 25 tahun terakhir bisa runtuh.

Masyarakat harus bersuara. Tidak boleh ada lagi undang-undang yang dibuat dalam gelap. DPR dan pemerintah harus berhenti menggunakan kecepatan sebagai alasan. Sebuah undang-undang harus disusun dengan matang. Jika tidak, yang akan menanggung akibatnya adalah rakyat.

Demokrasi Indonesia Dwifungsi ABRI Legislasi Tergesa-gesa
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBayang-Bayang Dwifungsi
Next Article Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti

Informasi lainnya

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

9 September 2025

Bersih-Bersih Kabinet Prabowo Dimulai

9 September 2025

Orde Baru Jauh Lebih Baik

8 September 2025

Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?

4 September 2025

Mengakhiri Bayang Jokowi

4 September 2025

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

1 September 2025
Paling Sering Dibaca

Panduan Berkunjung ke Klinik IMC

Daily Tips Assyifa

Misteri Kesehatan Ibadah Haji: Rahasia Imun Tubuh Tangguh

Islami Alfi Salamah

Hakim Bisa Dibeli? Ini Darurat!

Editorial Udex Mundzir

Childfree dalam Pandangan Islam

Islami Alfi Salamah

Gelar Akademik dan Integritas Pejabat Publik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.