Hukum yang baik lahir dari proses yang matang. Tapi, di Indonesia, revisi undang-undang sering dilakukan dengan terburu-buru. Yang terbaru adalah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). DPR dan pemerintah berusaha menyelesaikannya dalam hitungan minggu. Targetnya, revisi ini harus selesai sebelum masa reses pada 21 Maret 2025.
Proses ini mirip dengan yang terjadi sebelumnya. Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan dalam waktu kurang dari dua bulan. Omnibus Law Cipta Kerja bahkan lebih cepat, dengan proses yang minim partisipasi publik. Kini, keduanya terbukti bermasalah. Banyak proyek IKN mangkrak. Aturan Omnibus Law justru memperburuk kondisi buruh dan lingkungan.
Revisi UU TNI pun terancam mengalami nasib serupa. Isinya mengandung banyak pasal kontroversial. Salah satunya adalah perluasan peran TNI dalam jabatan sipil. Ini membuka pintu bagi kembalinya Dwifungsi ABRI, sesuatu yang telah dihapus sejak Reformasi 1998.
Selain itu, usia pensiun perwira dinaikkan menjadi 60 tahun. Ini bisa menyebabkan stagnasi dalam tubuh TNI. Regenerasi kepemimpinan akan terganggu. Para perwira muda akan kesulitan naik pangkat. Akibatnya, organisasi bisa menjadi tidak efektif.
Masalah lainnya adalah penambahan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kini, TNI akan terlibat dalam keamanan siber dan pemberantasan narkoba. Padahal, dua tugas ini lebih cocok dilakukan oleh lembaga sipil seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Polri.
Lebih parah lagi, revisi ini dibahas secara tertutup. Rapat Panitia Kerja (Panja) digelar di hotel mewah di Senayan. Kelompok masyarakat sipil yang mencoba menyampaikan aspirasi justru diusir. Ini menunjukkan bahwa proses ini memang tidak ingin melibatkan publik.
Padahal, revisi undang-undang yang terburu-buru selalu berakhir dengan masalah. Undang-Undang IKN adalah contoh nyata. Rakyat tidak pernah benar-benar diberi ruang untuk berdiskusi. Akibatnya, proyek pemindahan ibu kota kini kacau balau. Banyak investor mundur. Infrastruktur terbengkalai. Sementara itu, dana negara sudah terlanjur digelontorkan.
Omnibus Law juga menunjukkan dampak buruk dari legislasi yang ngebut. Undang-undang ini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dipaksa membuat peraturan baru untuk memperbaiki kesalahan. Sementara itu, rakyat terlanjur merasakan dampaknya. Upah minimum ditekan. Hak-hak buruh dikurangi.
Kita tidak bisa membiarkan hal yang sama terjadi lagi. Jika revisi UU TNI disahkan tanpa perdebatan yang cukup, dampaknya bisa fatal. Militerisme bisa kembali menguat. Demokrasi yang kita bangun selama 25 tahun terakhir bisa runtuh.
Masyarakat harus bersuara. Tidak boleh ada lagi undang-undang yang dibuat dalam gelap. DPR dan pemerintah harus berhenti menggunakan kecepatan sebagai alasan. Sebuah undang-undang harus disusun dengan matang. Jika tidak, yang akan menanggung akibatnya adalah rakyat.