Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Keadilan Dibelokkan oleh Kekuasaan

Ketika vonis menjadi alat legitimasi politik, maka hukum kehilangan wibawanya di mata rakyat.
Udex MundzirUdex Mundzir20 Juli 2025 Editorial
Thomas Trikasih Lembong
Thomas Trikasih Lembong (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Vonis atas nama keadilan terhadap Thomas Trikasih Lembong telah memicu gelombang pertanyaan keras dari publik. Bukan hanya karena ia mantan Menteri Perdagangan, tetapi karena ia juga dikenal sebagai sosok yang bersih, rasional, dan sering vokal terhadap praktik-praktik yang tidak sehat dalam birokrasi dan ekonomi nasional. Putusan 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus impor gula 2015–2016, menimbulkan kecurigaan besar: benarkah ini soal hukum, atau justru soal kekuasaan?

Tidak sedikit tokoh publik menyatakan kegelisahan mereka secara terbuka. Salah satunya adalah Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta. Anies menyebut bahwa vonis terhadap Tom Lembong “tidak sesuai dengan akal sehat dan rasa keadilan.” Pernyataan ini tidak bisa dianggap remeh. Sebab ketika persepsi publik terhadap integritas hukum mulai goyah, dampaknya tidak hanya pada satu perkara, melainkan pada legitimasi sistem hukum secara keseluruhan.

Fakta-fakta dalam kasus ini juga mengundang tanya. Majelis hakim menyebut kecenderungan Tom Lembong yang mendorong kebijakan ekonomi pasar sebagai “hal yang memberatkan”. Sebuah logika yang mencengangkan. Bukankah pilihan ekonomi terbuka adalah kebijakan sah pemerintah saat itu, di bawah rezim yang sah pula? Jika motif kebijakan dijadikan dasar kriminalisasi, maka siapa pun yang kelak menjadi pejabat publik bisa digiring ke penjara hanya karena membuat keputusan yang tak disukai penguasa berikutnya.

Ini adalah sinyal bahaya dalam demokrasi. Kekuasaan yudikatif seharusnya menjadi penyeimbang, bukan kepanjangan tangan politik. Tapi dalam kasus ini, nuansa politis tampak terlalu kentara. Apalagi vonis ini jatuh dalam atmosfer politik nasional yang tengah memanas, dengan mulai menguatnya faksi-faksi baru pasca pemilu 2024. Ada kesan bahwa aktor-aktor reformis dan rasional seperti Tom Lembong menjadi korban dari gelombang politik balas dendam yang dikemas dalam wajah penegakan hukum.

Dampaknya sangat luas. Bukan hanya Tom Lembong yang dirugikan, tapi juga pesan buruk yang dikirimkan kepada para birokrat dan profesional di pemerintahan. Mereka yang ingin mengambil keputusan berdasarkan data, integritas, dan keberanian intelektual bisa jadi berpikir ulang. Karena jika keputusan publik bisa ditarik menjadi kasus hukum bertahun-tahun kemudian, tanpa perlindungan politik, maka siapa yang akan berani mengambil risiko inovatif di kemudian hari?

Di sisi lain, integritas pengadilan kini berada di titik krusial. Banyak kalangan akademisi hukum, praktisi, hingga masyarakat sipil menilai vonis ini cacat logika dan cacat rasa keadilan. Apalagi dalam putusan tersebut, hakim juga menyampaikan bahwa “pemikiran ekonomi kapitalis” Tom Lembong bertentangan dengan kepentingan nasional. Sebuah argumen yang lebih menyerupai debat ideologi di ruang politik daripada pertimbangan hukum di ruang sidang.

Mengapa penting bagi kita untuk mengangkat isu ini? Karena kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk. Jika hakim mulai menjatuhkan vonis berdasarkan kecenderungan ideologi ekonomi seseorang, maka bukan hanya hukum yang rusak, tapi juga demokrasi. Sebab hukum bukan soal setuju atau tidak dengan pilihan kebijakan, tapi soal ada atau tidaknya niat jahat, korupsi nyata, dan kerugian negara yang terbukti kuat secara empiris dan akuntabel.

Lantas, bagaimana dengan bukti kerugian negara? Sampai vonis dijatuhkan, publik tidak pernah melihat kalkulasi kerugian negara yang rinci, transparan, dan dapat diuji. Sementara dalam banyak kasus korupsi yang lebih kasat mata, pelaku bisa bebas atau divonis ringan. Maka wajar jika publik curiga, bahwa keadilan di negeri ini sedang mengalami disorientasi akut.

Secara sosial, kasus ini memukul kepercayaan rakyat terhadap elite yang reformis. Tom Lembong adalah sosok yang sejak awal dikenal terbuka, transparan, dan tidak terikat pada oligarki. Ia pernah menjadi komisaris utama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta konsisten mendorong perbaikan iklim usaha. Ketika orang seperti ini dijatuhkan dengan konstruksi hukum yang lemah, maka sinyal yang muncul adalah: keberanian, integritas, dan reformasi tidak dihargai.

Dari aspek ekonomi, kriminalisasi kebijakan impor bisa menjadi bumerang. Investor akan membaca ini sebagai ketidakpastian hukum. Tidak ada jaminan bahwa keputusan bisnis, yang telah melalui proses resmi pemerintahan, tidak akan ditarik ke ranah pidana ketika rezim berganti. Ini membuat Indonesia kian jauh dari kepastian hukum yang dibutuhkan untuk pertumbuhan investasi berkelanjutan.

Di ranah budaya hukum, kita juga menghadapi krisis serius. Ketika akal sehat publik tidak lagi selaras dengan putusan pengadilan, maka legitimasi sosial sistem peradilan otomatis runtuh. Hukum tidak lagi menjadi cermin keadilan, tetapi menjadi alat kekuasaan. Hal ini sangat berbahaya bagi tatanan sosial, karena akan melahirkan sinisme kolektif terhadap institusi negara.

Apa yang harus dilakukan? Pertama, dibutuhkan evaluasi total terhadap independensi dan kompetensi hakim dalam menangani perkara-perkara bernuansa kebijakan publik. Mekanisme seleksi dan pengawasan hakim harus diperkuat dengan pelibatan publik sipil dan pakar independen. Kedua, harus ada keberanian dari Mahkamah Agung untuk membenahi narasi hukum yang melenceng dari asas legalitas dan akal sehat publik.

Ketiga, langkah kasasi atau peninjauan kembali atas vonis Tom Lembong harus dikawal oleh publik. Ini bukan semata soal membela individu, tapi membela prinsip hukum yang sehat. Organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh bangsa perlu bersatu suara untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden yang merusak sistem peradilan.

Dan keempat, reformasi hukum tidak bisa lagi ditunda. Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 harus menjadikan reformasi peradilan sebagai prioritas nasional. Mulai dari penguatan Komisi Yudisial, hingga reformasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, promosi, dan disiplin hakim.

Karena pada akhirnya, negara ini tidak akan runtuh karena satu atau dua putusan sesat. Tapi negara akan runtuh ketika keadilan tidak lagi dipercaya rakyat.

Hukum Indonesia Keadilan Sosial Krisis Hukum Reformasi Peradilan Vonis Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePangeran Al Waleed Wafat Usai 20 Tahun Koma
Next Article Vonis Sepotong, Keadilan Cacat

Informasi lainnya

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

31 Januari 2026

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

26 Januari 2026

Dari Sel Penjara ke Ruang Sidang

24 Januari 2026

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026

ASEAN di Tengah Preseden Maduro

5 Januari 2026

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

13 November 2025
Paling Sering Dibaca

KDM, Calon Diktator yang Terlihat Merakyat

Opini Udex Mundzir

Citra Retak di Balik Kata

Gagasan Silva

Tips Menghemat Tenaga Bagi Jamaah Menuju Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Isra’ Mi’raj dan Problem Solving

Islami Syamril Al-Bugisyi

Hakim Bisa Dibeli? Ini Darurat!

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.