Jakarta – Ibadah haji harus dilaksanakan sesuai aturan resmi. Penegasan itu disampaikan Akhmad Fauzin, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, dalam konferensi pers di Media Center Haji (MCH), Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu oleh tawaran haji tanpa antre atau langsung berangkat yang menggunakan visa non-haji.
“Jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi,” ujar Fauzin.
Ia menekankan bahwa ibadah haji hanya sah jika dilakukan dengan visa haji resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
Visa lain seperti ziarah, kerja, atau turis, tidak berlaku untuk berhaji. Masyarakat yang nekat menggunakan visa non-haji untuk ibadah akan menghadapi konsekuensi serius.
“Siapa pun yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas, seperti penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan,” lanjutnya.
Fauzin meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas visa sebelum keberangkatan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan. Ia menegaskan bahwa menjaga kemurnian ibadah sekaligus melindungi sesama adalah tanggung jawab bersama.
“Mari kita jaga kemurnian ibadah ini dan lindungi sesama dari jeratan oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbaunya.
Dalam konferensi yang sama, Kemenag melaporkan bahwa sebanyak 22.301 jemaah dari 57 kloter telah tiba di Arab Saudi hingga Senin pagi.
Hari ini, 5.114 jemaah dari 13 kloter kembali diberangkatkan dari berbagai embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah.
Fauzin mengimbau jemaah untuk menjaga kesehatan di tengah suhu tinggi di Madinah yang mencapai 35 derajat Celsius dengan kelembapan rendah. Ia meminta jemaah meminum cukup air, memakai pelindung kepala, dan beristirahat cukup di hotel.
“Semoga ibadah haji tahun ini berjalan lancar serta membawa berkah,” pungkasnya.
