Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa penggunaan dana desa bisa diarahkan untuk mempercepat implementasi desa digital. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa dan Daerah Tertinggal, Mulyadin Malik, pada Kamis (19/6/2025) di Jakarta.
Mulyadin menjelaskan bahwa dukungan dana desa terhadap program digitalisasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini memuat petunjuk operasional penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2025. Dalam pasal 2 ayat (1) poin f disebutkan bahwa dana desa diutamakan untuk pemanfaatan teknologi dan informasi sebagai upaya percepatan desa digital.
“Kalau digital bisa (memanfaatkan dana desa), sangat bisa dalam rangka digitalisasi desa itu karena kita ingin mencapai seluruh desa itu menjadi smart, menjadi cerdas,” ujar Mulyadin kepada ANTARA.
Menurutnya, digitalisasi desa mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pelayanan publik, pertanian, hingga pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, seluruh elemen desa didorong untuk mengadopsi teknologi digital dalam aktivitas pemerintahan maupun pembangunan.
Ia menambahkan bahwa desa yang berhasil menerapkan digitalisasi dengan baik akan memasuki tahapan desa cerdas atau smart village. Status ini menunjukkan bahwa desa telah memiliki sistem digital yang mendukung tata kelola dan pelayanan yang efisien.
“Kalau sudah dia digital, maka bisa pastikan dia sudah akan masuk pada gerbang smart village. Jadi, bisa kita klaim dia sudah bisa cerdas status desanya,” kata Mulyadin.
Sebagai bentuk dorongan terhadap percepatan digitalisasi, Kemendes PDT melalui BPI Desa dan Daerah Tertinggal tengah menggelar Lomba Desa Digital Tahun 2025. Lomba ini mengusung tema “Bangun Desa, Bangun Indonesia” dan terbuka untuk seluruh desa yang telah menerapkan teknologi digital dalam pemerintahan, pembinaan masyarakat, pembangunan, serta pemberdayaan.
Mulyadin menilai bahwa lomba tersebut menjadi wadah apresiasi terhadap desa-desa yang telah menunjukkan komitmen dan inovasi di bidang digitalisasi. Penghargaan yang diberikan diharapkan menjadi motivasi bagi desa lain untuk turut mengembangkan sistem digital yang terintegrasi.
Kemendes juga mengajak para kreator konten dan komunitas digital untuk berperan aktif dalam mendukung promosi dan edukasi desa digital. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang merata hingga ke pelosok tanah air.
Dengan regulasi dan dukungan program yang ada, pemerintah berharap semakin banyak desa yang mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan daya saing melalui penerapan teknologi digital secara berkelanjutan.