Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ketika Kebijakan Membakar Dapur Rakyat

Subsidi yang salah urus bukan hanya soal angka, tapi soal nyawa yang berjuang di tengah himpitan ekonomi.
Udex MundzirUdex Mundzir4 Februari 2025 Editorial
Kebijakan Subsidi LPG 3 Kg dan Dampaknya
Kebijakan Subsidi LPG 3 Kg dan Dampaknya (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kebijakan pemerintah yang membatasi penjualan LPG 3 kg hanya di agen resmi Pertamina telah menciptakan kepanikan di masyarakat. Kelangkaan, antrean panjang, dan harga yang melambung justru memperburuk kondisi rakyat kecil yang bergantung pada gas bersubsidi ini. Presiden Prabowo akhirnya menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer, sebuah langkah koreksi yang menunjukkan bahwa kebijakan sebelumnya memang bermasalah.

Namun, kebijakan semacam ini bukan sekadar salah langkah administratif. Ini adalah cerminan dari kegagalan sistemik dalam mengelola subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Masalahnya bukan pada pengecer, melainkan pada lemahnya pengawasan distribusi dan sistem pendataan yang usang. Alih-alih membatasi akses, pemerintah seharusnya memperbaiki mekanisme subsidi agar benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan.

Penelitian dari The PRAKARSA menunjukkan bahwa pembatasan distribusi justru menciptakan pasar gelap. Ini ironis—maksud awal kebijakan adalah mencegah markup harga oleh pengecer, tetapi yang terjadi malah sebaliknya: harga di luar agen resmi melambung, merugikan masyarakat miskin yang tak punya pilihan selain membeli dengan harga lebih mahal. LPG, sebagai kebutuhan primer, bersifat inelastis—artinya, sekalipun harga naik, permintaan tetap tinggi. Inilah mengapa kebijakan yang tidak mempertimbangkan realitas di lapangan justru berpotensi menambah beban hidup rakyat.

Masalah mendasar yang perlu dibenahi adalah ketepatan sasaran subsidi. Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menyoroti bahwa LPG 3 kg kerap digunakan oleh kelompok ekonomi yang lebih mampu. Namun, definisi “tidak tepat sasaran” ini perlu evaluasi ulang. Kelas menengah yang rentan pun kini bergantung pada subsidi, mengingat tekanan ekonomi yang mereka alami. Jika pemerintah tetap ingin membatasi penggunaannya, maka solusi bukan dengan menutup akses pengecer, melainkan dengan memperkuat sistem pendataan dan distribusi.

Pola distribusi LPG juga perlu perhatian lebih. Di luar Jawa, akses terhadap agen resmi sangat terbatas, membuat masyarakat semakin kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi. Pembatasan akses tanpa kesiapan infrastruktur hanya akan memperburuk ketimpangan antarwilayah. Belum lagi, kelangkaan LPG di berbagai daerah mencerminkan ketidaksiapan pemerintah dalam menyalurkan gas melon ini secara merata.

Masalah lainnya adalah kebijakan ini tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang lebih luas. Dalam kondisi ekonomi saat ini, tekanan tidak hanya dirasakan oleh kelompok termiskin. Kelas menengah bawah, yang secara teknis tidak tergolong miskin tetapi juga tidak sepenuhnya sejahtera, ikut merasakan dampaknya. Mereka adalah pekerja sektor informal, buruh harian, dan pedagang kecil yang menggantungkan usahanya pada LPG 3 kg. Ketika distribusi dipersulit, mereka harus mengeluarkan biaya lebih tinggi hanya untuk kebutuhan dasar.

Persoalan ini juga berkaitan dengan lemahnya pengawasan harga di tingkat pengecer. Pemerintah mengklaim bahwa pembatasan penjualan hanya di agen resmi bertujuan mencegah harga LPG melambung akibat spekulasi pengecer. Namun, kenyataannya, tanpa kontrol yang ketat, harga di agen resmi pun bisa tetap tinggi. Selain itu, kelangkaan di pangkalan resmi memaksa masyarakat membeli di pasar gelap dengan harga yang jauh lebih mahal.

Alih-alih menutup saluran distribusi, pemerintah seharusnya memperbaiki transparansi dan mekanisme pengawasan. Salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah pendataan digital bagi penerima subsidi, seperti yang diterapkan pada program bansos. Dengan sistem yang lebih akurat, subsidi dapat diberikan langsung kepada mereka yang berhak, tanpa harus membatasi akses di tingkat pengecer. Digitalisasi juga memungkinkan pemerintah untuk melacak distribusi LPG secara lebih rinci, mencegah kebocoran, dan memastikan stok tersedia di seluruh wilayah.

Langkah koreksi yang telah diambil oleh pemerintah dengan mengizinkan pengecer kembali berjualan adalah bentuk pengakuan atas kesalahan sebelumnya. Namun, ini seharusnya menjadi pelajaran bahwa kebijakan yang dibuat tanpa kesiapan dan kajian mendalam hanya akan menciptakan ketidakpastian baru di masyarakat. Dalam konteks LPG 3 kg, kesalahan langkah pemerintah sudah terbukti menciptakan kekacauan di lapangan. Jika akar masalahnya tidak dibenahi, kebijakan semacam ini akan terus berulang, dan pada akhirnya, yang kembali menanggung akibatnya adalah rakyat kecil yang dapurnya semakin sulit mengepul.

Distribusi Energi Ekonomi Rakyat Kebijakan Publik Subsidi LPG
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKurikulum Cinta, Upaya Mencegah Generasi Muda dari Kebencian
Next Article Menag Pastikan Pemangkasan Anggaran Tak Ganggu Ibadah Haji 2025

Informasi lainnya

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

13 November 2025

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

2 November 2025

Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”

1 November 2025

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

31 Oktober 2025

Siapa Kenyang dari Proyek Makan Bergizi?

27 Oktober 2025

Larangan Baju Bekas: Tegas Boleh, Serampangan Jangan

27 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

Islami Udex Mundzir

Outfit Kantor Simpel ala Capsule Wardrobe

Daily Tips Ericka

Hoax Surat Pemanggilan Tes Pegawai BPJS Kesehatan, Ini Klarifikasi dari Munaqib

Kroscek Nugroho

Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

Hati-Hati Pilih Jurusan Kuliah, Ini 10 Paling Berisiko

Daily Tips Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.