Penajam – Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), memberikan nilai dengan predikat istimewa dan menetapkan Desa Tengin Baru sebagai desa antikorupsi. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Basri sampaikan hal ini di Penajam, Jumat (10/11/2023).
Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, mendapat nilai 96,5 dengan kriteria istimewa dan menjadi sebagai desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
Indikator Penilaian Desa Antikorupsi
Ia mengatakan, bahwa Desa Tengin Baru menjadi salah satu desa percontohan sebagai desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur. Khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Desa itu pantas menjadi desa antikorupsi karena merupakan desa penuh inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Basri.
KPK RI melakukan penilaian terhadap Desa Tengin Baru dengan lima indikator sebelum menetapkan menjadi desa antikorupsi. Indikatornya antara lain, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Menurut Basri, suatu desa harus memenuhi indikator untuk bisa terpilih menjadi desa antikorupsi.
Bentuk penilaian dengan presentasi lalu tanya jawab, kemudian pengecekan dokumen fisik, dan terakhir melakukan kunjungan lokasi.
Pencapaian prestasi sebagai desa antikorupsi, kata Kepala Desa Tengin Baru Junaidin, merupakan kerja keras seluruh elemen masyarakat untuk memerangi tindak pidana korupsi.
“Semoga komitmen bersama ini bisa terjaga dan berkelanjutan sesuai diharapkan oleh KPK RI,” tutupnya.
