Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kunker Komite III DPD RI Soroti PPDB di Kalimantan Timur

Panduan teknis penerimaan peserta didik baru tahun 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Alfi SalamahAlfi Salamah18 September 2023 Nasional
Komite III DPD RI
Asisten I Setda Pemprov Kaltim, H.M. Syirajuddin, bersama Komite III DPD RI, di Ruang Tepian I kantor Gubernur Kaltim, Senin (18/9/2023).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Wakil Ketua III Komite III DPD RI Abdul Hakim melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur dan diterima oleh Asisten I Setda Pemprov Kaltim, H.M. Sirajuddin, di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Senin (18/9/2023).

Kunker kali ini difokuskan pada peninjauan materi terkait penyusunan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam rangka Sistem Pendidikan Nasional yang diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2003.

Abdul Hakim melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB berdasarkan sistem zonasi, dengan tujuan memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Setiap warga negara, berhak mendapat pendidikan yang bermutu, berkeadilan, mendapatkan hak asasi manusia, serta nilai keagaman, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” ujar Abdul Hakim di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (18/9/2023).

Panduan teknis penerimaan peserta didik baru tahun 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari tingkat TK hingga SMA/SMK.

“Jadi sistem zonasi ini bertujuan memberikan pemeretaan kepada siapapun, jadi memberikan akses pada semua golongan untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu sekaligus menghilangkan stigma sekolah unggulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan akses yang dapat ditempuh pada PPBD ini untuk mendapatkan bilik tidak hanya zonasi saja.

“Jalur zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan jalur pindah tugas orang tua 5 persen,” imbuhnya.

Di sesi lain Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Syirajudin mengapresiasi dan merasa bangga. Karena Komite III DPD RI bersedia berkunjung ke provinsi lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Alhamdulillah, kami senang dan bangga bisa dikunjungi. Dalam rangka untuk mengetahui tentang sistem pendidikan nasional, terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia khususnya Kaltim, tepatnya di Samarinda,” ucap Syirajudin.

Sirajuddin berterimakasih atas segala masukannya, hanya tingkat pengawasan perlu ditingkatkan dalam setiap pelaksanaan PPDB, sehingga pelaksanaannya berjalan maksimal.

“Selain terimakasih yang kami berikan, kami harapkan ada kritik dan saran dari anggota komite bagi Pemprov Kaltim. Sehingga, kami bisa melaksanakan PPDB dengan baik pula,” tandasnya.

Abdul Hakim H.M. Sirajuddin Komite III DPD RI PKS
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleASTON Mojokerto Menjadi Tuan Rumah yang Ramah Selama Porprov Jatim 2023
Next Article Seno Aji Minta Prioritaskan Infrastruktur Pendidikan dan Jalan di Kaltim

Informasi lainnya

Gempa 6,1 Guncang Maluku Utara, Warga Sempat Panik tapi Tak Berpotensi Tsunami

2 November 2025

Wartawan Sambut Positif Dialog Terbuka Erick Thohir di Kemenpora

29 Oktober 2025

GOnews.id Raih Verifikasi Faktual, Kado di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025
Paling Sering Dibaca

Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah

Opini Alfi Salamah

ASN BKN Boleh WFA 2 Hari Seminggu, Efisiensi Anggaran dan Uji Kinerja Digital

Bisnis Assyifa

Selain 8 dan 20 Rakaat, Ini Ada Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Islami Ericka

Memilih Menteri

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Bukan Sekadar Angka Kemiskinan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.