Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kunker Komite III DPD RI Soroti PPDB di Kalimantan Timur

Panduan teknis penerimaan peserta didik baru tahun 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Alfi SalamahAlfi Salamah18 September 2023 Nasional
Komite III DPD RI
Asisten I Setda Pemprov Kaltim, H.M. Syirajuddin, bersama Komite III DPD RI, di Ruang Tepian I kantor Gubernur Kaltim, Senin (18/9/2023).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Wakil Ketua III Komite III DPD RI Abdul Hakim melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur dan diterima oleh Asisten I Setda Pemprov Kaltim, H.M. Sirajuddin, di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Senin (18/9/2023).

Kunker kali ini difokuskan pada peninjauan materi terkait penyusunan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam rangka Sistem Pendidikan Nasional yang diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2003.

Abdul Hakim melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB berdasarkan sistem zonasi, dengan tujuan memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Setiap warga negara, berhak mendapat pendidikan yang bermutu, berkeadilan, mendapatkan hak asasi manusia, serta nilai keagaman, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” ujar Abdul Hakim di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (18/9/2023).

Panduan teknis penerimaan peserta didik baru tahun 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari tingkat TK hingga SMA/SMK.

“Jadi sistem zonasi ini bertujuan memberikan pemeretaan kepada siapapun, jadi memberikan akses pada semua golongan untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu sekaligus menghilangkan stigma sekolah unggulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan akses yang dapat ditempuh pada PPBD ini untuk mendapatkan bilik tidak hanya zonasi saja.

“Jalur zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan jalur pindah tugas orang tua 5 persen,” imbuhnya.

Di sesi lain Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Syirajudin mengapresiasi dan merasa bangga. Karena Komite III DPD RI bersedia berkunjung ke provinsi lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Alhamdulillah, kami senang dan bangga bisa dikunjungi. Dalam rangka untuk mengetahui tentang sistem pendidikan nasional, terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia khususnya Kaltim, tepatnya di Samarinda,” ucap Syirajudin.

Sirajuddin berterimakasih atas segala masukannya, hanya tingkat pengawasan perlu ditingkatkan dalam setiap pelaksanaan PPDB, sehingga pelaksanaannya berjalan maksimal.

“Selain terimakasih yang kami berikan, kami harapkan ada kritik dan saran dari anggota komite bagi Pemprov Kaltim. Sehingga, kami bisa melaksanakan PPDB dengan baik pula,” tandasnya.

Abdul Hakim H.M. Sirajuddin Komite III DPD RI PKS
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleASTON Mojokerto Menjadi Tuan Rumah yang Ramah Selama Porprov Jatim 2023
Next Article Seno Aji Minta Prioritaskan Infrastruktur Pendidikan dan Jalan di Kaltim

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025

Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen

15 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Mengatasi Demam Setelah Puncak Haji untuk Jamaah

Islami Alfi Salamah

Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah

Opini Alfi Salamah

Fitur Baru BRImo Mudahkan Transfer Uang ke Luar Negeri

Bisnis Ericka

Tarif Ojol Naik: Siapa Diuntungkan?

Editorial Udex Mundzir

SPMB: Reformasi atau Sekadar Rebranding?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.