Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kunker Komite III DPD RI Soroti PPDB di Kalimantan Timur

Panduan teknis penerimaan peserta didik baru tahun 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Alfi SalamahAlfi Salamah18 September 2023 Nasional
Komite III DPD RI
Asisten I Setda Pemprov Kaltim, H.M. Syirajuddin, bersama Komite III DPD RI, di Ruang Tepian I kantor Gubernur Kaltim, Senin (18/9/2023).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Wakil Ketua III Komite III DPD RI Abdul Hakim melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur dan diterima oleh Asisten I Setda Pemprov Kaltim, H.M. Sirajuddin, di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Senin (18/9/2023).

Kunker kali ini difokuskan pada peninjauan materi terkait penyusunan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam rangka Sistem Pendidikan Nasional yang diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2003.

Abdul Hakim melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB berdasarkan sistem zonasi, dengan tujuan memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Setiap warga negara, berhak mendapat pendidikan yang bermutu, berkeadilan, mendapatkan hak asasi manusia, serta nilai keagaman, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” ujar Abdul Hakim di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (18/9/2023).

Panduan teknis penerimaan peserta didik baru tahun 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari tingkat TK hingga SMA/SMK.

“Jadi sistem zonasi ini bertujuan memberikan pemeretaan kepada siapapun, jadi memberikan akses pada semua golongan untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu sekaligus menghilangkan stigma sekolah unggulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan akses yang dapat ditempuh pada PPBD ini untuk mendapatkan bilik tidak hanya zonasi saja.

“Jalur zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan jalur pindah tugas orang tua 5 persen,” imbuhnya.

Di sesi lain Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Syirajudin mengapresiasi dan merasa bangga. Karena Komite III DPD RI bersedia berkunjung ke provinsi lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Alhamdulillah, kami senang dan bangga bisa dikunjungi. Dalam rangka untuk mengetahui tentang sistem pendidikan nasional, terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia khususnya Kaltim, tepatnya di Samarinda,” ucap Syirajudin.

Sirajuddin berterimakasih atas segala masukannya, hanya tingkat pengawasan perlu ditingkatkan dalam setiap pelaksanaan PPDB, sehingga pelaksanaannya berjalan maksimal.

“Selain terimakasih yang kami berikan, kami harapkan ada kritik dan saran dari anggota komite bagi Pemprov Kaltim. Sehingga, kami bisa melaksanakan PPDB dengan baik pula,” tandasnya.

Abdul Hakim H.M. Sirajuddin Komite III DPD RI PKS
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleASTON Mojokerto Menjadi Tuan Rumah yang Ramah Selama Porprov Jatim 2023
Next Article Seno Aji Minta Prioritaskan Infrastruktur Pendidikan dan Jalan di Kaltim

Informasi lainnya

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

16 Maret 2026

Bolehkah Merekam Khutbah Salat Ied dengan Ponsel?

15 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

ESDM Siapkan Konversi PLTD ke PLTS di Daerah 3T

14 Maret 2026

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

13 Maret 2026

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Federal Oil Gelar Acara Pasca Peluncuran Gresini Racing MotoGP

Bisnis Alfi Salamah

Mindset Hack to Stop Overthinking

Lifestyles Assyifa

Pilkada Sampang 2024: Situasi Ketat, Mandat Diunggulkan

Editorial Udex Mundzir

Ketika Putra Mahkota Solo ‘Menyesal’ Bergabung dengan Republik

Editorial Udex Mundzir

Guru Hebat

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi