Kutai Timur– Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer.
Melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang keempat tahap pertama, lebih dari 4.300 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK.
Seleksi ini dimulai pada Selasa (3/12/2024) di Ruang CAT BKPSDM Kutim, dengan pembukaan resmi oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Proses ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi menjadi wujud nyata keberpihakan Pemkab Kutim terhadap tenaga kontrak.
Dalam sambutannya, Ardiansyah menegaskan bahwa Kutim merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang memberikan kesempatan penuh kepada seluruh tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK tanpa batasan formasi.
Bupati Ardiansyah menyebutkan, kebijakan ini berbeda dengan kebanyakan daerah lain yang hanya membuka formasi terbatas meskipun memiliki ribuan tenaga honorer.
Ia menyoroti bahwa banyak daerah terpaksa mengabaikan nasib ribuan tenaga kerja kontrak karena keterbatasan anggaran.
“Hingga saat ini, hanya Kutai Timur yang berani memberikan kesempatan penuh kepada seluruh tenaga kontrak untuk menjadi PPPK. Daerah lain, meski memiliki 12 ribu tenaga kontrak, hanya menyediakan formasi untuk 2.000 orang. Artinya, ada ribuan yang kehilangan pekerjaan,” ungkap Ardiansyah.
Kutim memilih jalan berbeda dengan memprioritaskan tenaga honorer sebagai upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan memberikan kepastian kerja.
Langkah ini, menurut Ardiansyah, telah dipersiapkan sejak awal penerapan kebijakan PPPK, dengan memastikan kesiapan anggaran melalui APBD.
Proses Bertahap dengan Komitmen Kuat
Seleksi PPPK ini dilakukan secara bertahap hingga 16 Desember 2024, mengingat keterbatasan kapasitas ruang tes yang hanya mampu menampung 100 peserta per sesi. Meski memakan waktu lebih lama, Pemkab Kutim memastikan setiap tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan adil.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa proses ini adalah bagian dari langkah strategis Pemkab untuk memastikan seluruh tenaga kontrak memiliki peluang yang setara.
“Kebijakan ini bukan hanya soal seleksi, tetapi juga tentang menjamin masa depan ribuan pekerja yang selama ini berkontribusi besar bagi daerah,” katanya.
Komitmen Pemkab Kutim untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK juga mencerminkan keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan menggaji para PPPK melalui APBD, Kutim menunjukkan bahwa tata kelola anggaran dapat diarahkan untuk kebutuhan esensial masyarakat.
Langkah ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi tenaga kerja kontrak, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi daerah.
Ribuan pekerja yang mendapatkan status PPPK akan memiliki daya beli yang lebih baik, yang pada akhirnya mendukung perekonomian lokal.
“Kita bersyukur APBD kita mampu mendukung kebijakan ini. Dengan tata kelola yang baik, kita optimis seluruh tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK,” pungkas Ardiansyah.
Kutim telah menjadi sorotan nasional dengan kebijakan ini, yang dianggap sebagai bukti keberanian dalam mengambil langkah visioner.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan solusi terhadap masalah tenaga kerja kontrak, tetapi juga menginspirasi daerah lain untuk mengambil kebijakan serupa.
menegaskan bahwa pemerintah daerah mampu memainkan peran besar dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, bahkan di tengah berbagai tantangan fiskal.
Dengan kebijakan ini, Kutim tidak hanya menjamin masa depan tenaga honorer, tetapi juga meletakkan dasar bagi pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

