Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Larangan 40 Hari Ke Luar Rumah Selepas Pulang Haji

Seorang pekerja yang izin cuti 40 hari untuk pergi haji, maka sepulangnya ke rumah bisa kembali melanjutkan pekerjaannya
Alfi SalamahAlfi Salamah5 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi Kepulangan Jamaah Haji ke Indonesia
Ilustrasi Kepulangan Jamaah Haji ke Indonesia, Buya Yahya Mengatakan Tidak Ada Dalil yang Melarang Jamaah Haji ke Luar Rumah Selama 40 Hari Usai Tunaikan Haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jakarta – KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan tidak ada dalil yang melarang jamaah haji dkeluar rumah selama 40 hari sepulang mereka dari ibadah di tanah suci.

“Setelah pulang haji tidak benar kalau dilarang keluar (rumah),” kata Buya Yahya dalam kanal Youtubenya Al-Bahjah TV saat menjawab pertanyaan dari jamaah.

Tidak Ada Keharaman Keluar Rumah

Menurut Buya, tidak ada dalil perihal larangan keluar rumah selepas haji. Artinya kata dia, tidak ada keharaman bagi mereka untuk pergi keluar rumah, selama tujuannya untuk kebaikan.

Misalkan seorang pekerja yang izin cuti 40 hari untuk pergi haji, maka sepulangnya ke rumah bisa kembali melanjutkan pekerjaannya itu. Kemudian, ibu-ibu yang biasa ke pasar pun bisa kembali melakukan aktivitas seperti biasanya.

“Jadi tidak ada larangan mau pergi kemanapun boleh, tidak ada larangan, tidak ada keharaman, habis haji boleh jalan keliling. Boleh ziarah ke makam, tidak masalah, tidak ada larangan semuanya,” ujar Buya.

Hanya saja, tambah pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu, tradisi di beberapa daerah berbeda-beda. Umumnya, akan banyak tetangga dan saudara yang datang berkunjung sehingga akan lebih baik jika yang punya rumah berada di rumah.

Buya Yahya Info Haji 2023 KH Yahya Zainul Ma'arif Pondok Pesantren Al-Bahjah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleE-Visa Umrah, Arab Saudi Menghadirkan Kemudahan Perjalanan
Next Article Inspiratif! 42 Muslim Tuna Netra Menunaikan Haji dengan Kafeef

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026

22 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Nick Woodman dan Kisah Sukses GoPro

Profil Lina Marlina

Menjaga Batasan: Hakmu untuk Hidup Lebih Bahagia

Happy Silva

Hakim Mana yang Berani Vonis Ijazah Palsu?

Editorial Udex Mundzir

Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.