Jakarta – Dyan Faizal, Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), menjelaskan upaya peningkatan Layanan Legalisasi Apostille terfokus pada pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ditjen AHU Kemenkumham terus berupaya meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien.
Tahapan Legalisasi Tradisional
Dalam upaya ini, Ditjen AHU memangkas tahapan legalisasi tradisional yang melibatkan pejabat perusakan atau konsuler menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU.
Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal, menjelaskan upaya peningkatan Layanan Legalisasi Apostille ia lakukan pada pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.
“Kami telah melakukan persiapan percetakan Apostille di semua wilayah (Kanwil), harapan seluruh Kanwil Kemenkumham dapat menerima permohonan masyarakat dalam rangka percetakan Apostille di daerah seluruh Indonesia,” ujar Faizal, Selasa (11/7/2023).
Layanan Legalisasi Apostille
Sejak tanggal 4 Juni 2022, Kemenkumham melalui Ditjen AHU telah menyediakan Layanan Legalisasi Apostille yang resmi telah teresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 14 Juni 2022.
Layanan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolising the Requirement of Legalization untuk Dokumen Publik Asing (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing). Faizal menekankan bahwa pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022.
Pencetakan sertifikat ini di wilayah, sebagai bentuk kehadiran pemerintah, merupakan langkah untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
“Saat ini telah ada dua belas Kantor Wilayah yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille,” ungkap Faizal.
Kantor Wilayah Menerima Permohonan Percetakan Sertifikat
Salah satu kantor wilayah yang terdapat adalah di Jakarta, yaitu Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat.
Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta di Jalan MT Haryono 24 Jakarta Timur.
Banten:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten di Jalan KH Syam’uin Nomor 44D Serang.
Jawa Barat:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat di Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung.
Jawa Tengah:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah di Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang.
DI Yogyakarta:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DI Yogyakarta di Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta.
Jawa Timur:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur di Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya, Jawa Timur.
Bali:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali di Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar.
Sumatera Utara:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara di Jalan Putri Hijau No.4, Kesawan, Medan Barat, Medan
Sumatera Selatan:Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan juga HAM Sumatera Selatan di Jalan Jend. Sudirman, 20 Ilir D.IV, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Lampung:Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan juga HAM Lampung di Jalan Rw. Sari Jl. Wolter Monginsidi No.184, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung.
NTB:Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan juga HAM NTB di Jalan Majapahit No.44, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Sulawesi Selatan:Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan juga HAM Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin No.102, Pa’baeng-Baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Memudahkan Masyarakat yang Membutuhkan
Faizal berharap dalam waktu dekat, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan juga HAM dapat melayani permohonan pencetakan Sertifikat Apostille.
Dengan adanya kemudahan ini, harapan proses legalisasi dokumen asing dapat berjalan lebih efisien dan juga memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.
Dalam upayanya untuk terus meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille, AHU Kemenkumham juga terus berkomitmen untuk menyediakan layanan publik yang cepat, efisien, dan mudah terakses bagi masyarakat.
