Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan Muda di Arus Mudik

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 18 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menteri PANRB Janji Tuntaskan Masalah Pegawai Honorer

fokus menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. Menurutnya, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
Dexpert CorpDexpert Corp8 Mei 2023 Nasional
menteri pantb abdullah azwar anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (Tangkapan Layar Youtube Kemendagri RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan pegawai honorer. Beliau bahkan bertekad untuk menyelesaikan prinsip panduan bagi pemerintah daerah terkait dengan pegawai honorer dengan sungguh-sungguh.

“Kami sekarang terus intensif untuk menyelesaikan hal ini,” kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, dikutip Senin (8/5/2023).

Dia bahkan berjanji penyelesaian honorer ini akan dilakukan tanpa ada pembengkakan anggaran, tidak ada PHK massal, dan juga tidak penurunan pendapatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan ini kami sedang kita matangkan dengan pimpinan, dengan Apeksi dan Apkasi, memang ini tidak mudah,” tegasnya.

Janji ini adalah bagian dari empat prinsip yang dipegang Menteri PANRB. Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal. “Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal,” ungkap Anas.

Kedua, komitmen untuk tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. “Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” lanjutnya.

Ketiga, fokus menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. Menurutnya, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelasnya.

Terakhir prinsip yang dipegang yakni sesuai regulasi yang berlaku.

Adapun, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas agar segera menyelesaikan nasib honorer yang seharusnya dihapus pada 28 November 2023. Hal ini juga disetujui oleh Anas.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Doli menambahkan, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dala penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.

ASN DPR Honorer Menteri PANRB PHK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePegeseran Makna Staycation dan Arti Sebenarnya
Next Article Jangan Ikut Campur Pilpres 2024!

Informasi lainnya

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

17 Maret 2026

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

17 Maret 2026

Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

16 Maret 2026

Bolehkah Merekam Khutbah Salat Ied dengan Ponsel?

15 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

ESDM Siapkan Konversi PLTD ke PLTS di Daerah 3T

14 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Manusia Bersifat Air

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Pelajaran dari Ju Ji Hoon: Mengenali Penyebab Asam Urat

Daily Tips Assyifa

Ijazah Asli (KataPolisi), Proses Masih Abu-Abu

Editorial Udex Mundzir

Dampak Anjloknya IHSG terhadap Ekonomi Indonesia

Bisnis Ericka

Pabrik Semen Gresik Menjadi Objek Vital Nasional

Bisnis Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi