Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mobil Tahanan Natalia Rusli Disergap Massa Koalisi Mahasiswa Hukum

Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya
ErickaEricka16 Mei 2023 Nasional
Mobil Tahanan Natalia Rusli
Rekan Mahasiswa Nekat Hentikan Laju Mobil Tahanan Natalia Rusli (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) diserbu oleh sekelompok massa yang mengaku berasal dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara pada hari Selasa (16/5/2024).

Dalam aksinya, mereka nekat untuk menghentikan mobil tahanan yang membawa terdakwa kasus penipuan penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli. Saat menghentikan laju mobil tahanan berkelir hijau ini, sekelompok massa kemudian meneriakkan untuk meminta agar Natalia Rusli dibebaskan.

“Bebaskan Natalia Rusli,” kata massa aksi, di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/5/2023).

Dukungan Mahasiswa Nekat Hentikan Mobil Tahanan

Koordinator aksi, Mario mengatakan, bersama rekan mahasiswa lainnya nekat menghentikan laju mobil tahanan yang membawa Natalia Rusli lantaran untuk memberikan dukungan secara moril.

“Kami ingin memberikan dukungan secara moril,” kata Mario.

Mario juga menganggap, perkara yang sedang dijalankan Natalia Rusli saat ini merupakan kriminalisasi. Lantaran seharusnya perkara ini diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Ibu ini kan kasusnya kasus perdata, antara klien dengan advokatnya. Di mana klien merasa tidak puas dengan pelayanan ibu Natalia. Di mana sesuai dengan jalur UU yang membelanya tetapi kenapa jadi kasus penggelapan yang dilakukan persidangan hari ini,” katanya.

Natalia Rusli Harus Bebas

Mario mengaku, pihaknya bakal membawa massa yang lebih banyak lagi. Jika dalam putusan sela nanti, Natalia Rusli tidak dibebaskan.

“Kami yakin di putusan sela nanti, Natalia Rusli harus bebas, kalau tidak bebas kami akan datang lebih banyak lagi.”

“Kita nggak ada hubungan apapun dengan Natalia Rusli, tetapi kita melihat secara hukum kita pelajari, ada yang janggal terhadap penegakan hukum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara yang ditanganinya, Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

“Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya,” ucap Andri.

Natalia Belum Disumpah sebagai Advokat

Saat menangani perkara tersebut, kata Andri, Natalia juga belum disumpah menjadi advokat sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

“Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggak 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan,” tuturnya.

Natalia Rusli Didakwa Terkait Kasus Penipuan

Dalam perkaranya, Natalia Rusli didakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli disebut melakukan penipuan terhadap korban Verawatyi Sanjaya.

Diketahui bersama, kasus itu bermula saat Natalia Rusli bertemu dengan saksi korban Verawatyi Sanjaya di Metro Kopitiam Polda Metro Jaya membicarakan terkait adanya gagal bayar terhadap investasi di KSP Indosurya.

Dalam perkaranya, Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

“Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya,” ucap Andri.

Saat menangani perkara tersebut, kata Andri, Natalia juga belum disumpah menjadi advokat sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

“Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggak 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan,” tuturnya.

Mahasiswa Hukum Metro Kopitiam Polda Metro Jaya Natalia Rusli PN Jakbar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSingapura Tangkap Dua Wanita Indonesia Bawa Uang Asing Senilai 394,4 juta Rupiah
Next Article Seno Aji Hadiri RAKORDA Kelitbangan Riset dan Inovasi di NTB

Informasi lainnya

Gempa 6,1 Guncang Maluku Utara, Warga Sempat Panik tapi Tak Berpotensi Tsunami

2 November 2025

Wartawan Sambut Positif Dialog Terbuka Erick Thohir di Kemenpora

29 Oktober 2025

GOnews.id Raih Verifikasi Faktual, Kado di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025
Paling Sering Dibaca

Belva Devara: Anak Bangsa Pelopor Pendidikan Digital

Biografi Alfi Salamah

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Happy Assyifa

Savoy Homann Hotel, Saksi Bisu Kejayaan Bandung

Travel Assyifa

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir

Menyesap Filosofi di Balik Secangkir Teh Jepang

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.