Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dinding Biru Pompeii, Simbol Kekayaan Romawi Kuno

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 12 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau

Alfi SalamahAlfi Salamah9 Desember 2025 Lainnya
Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau
Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Balikpapan – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur merilis hasil pemeriksaan terkait laporan para CPNS tenaga kesehatan Kabupaten Berau dan menemukan adanya selisih kurang bayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mencapai Rp2,016 miliar. Hasil tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Berau pada Selasa (9/12/2025) setelah rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak September 2025.

Pemeriksaan dilakukan atas 82 laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum terkait pemberian 80% TPP CPNS jabatan fungsional, yang tidak tercantum dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024. Selama tujuh kali permintaan keterangan dari 11 September hingga 2 Desember 2025, Ombudsman memeriksa sejumlah pihak seperti Asisten III, Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bappeda, serta BPKAD. Pemeriksaan juga melibatkan pendapat ahli dan masukan Kantor Regional VIII BKN.

“Selain pihak yang dilaporkan, kami juga meminta pandangan dari ahli keuangan daerah dan hukum tata negara untuk memperkuat aspek pemeriksaan,” ujar Mulyadin.

Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa total 126 CPNS tenaga kesehatan dari tujuh jabatan fungsional terdampak oleh ketidaksesuaian pemberian TPP tersebut. Selisih kurang bayar dihitung sejak Juni hingga Desember 2025 dengan total mencapai Rp2.016.000.000. Temuan ini turut dikoordinasikan dengan BPKP Kaltim dan BPK Kaltim untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca Juga:
  • Asal Usul Istilah “Pedagang Kaki Lima”
  • Prabowo Ingin Naikkan Gaji Hakim demi Hapus Suap
  • Bapanas Tegaskan Beras Medium dan Premium Tak Kena PPN
  • Open House Bupati Kukar, Rumah Jabatan Jadi Simbol Kebersamaan

“Hasil pemeriksaan tidak hanya menyentuh ketidaksesuaian aturan, tetapi juga dampak materiel dan inmateriel yang dirasakan para CPNS,” kata Mulyadin.

Ombudsman mencatat dua bentuk maladministrasi. Pertama, pengabaian kewajiban hukum Pemkab Berau terkait ketentuan pemberian 80% TPP CPNS yang tidak sesuai aturan nasional. Kedua, kesalahan dalam penyusunan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024, yang menggunakan konsideran dari peraturan yang telah dicabut dan digantikan oleh Perbup Nomor 27 Tahun 2024.

“Terdapat kesalahan konsideran karena dasar hukum yang digunakan sudah tidak berlaku, sehingga keputusan tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan,” tegas Dwi Farisa Putra Wibowo, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan.

Artikel Terkait:
  • Dubes RI Pastikan Sambutan Kloter Pertama Haji di Madinah
  • Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun pada 2025
  • Ramadan Leadership Camp 2025
  • Prabowo Hadiri May Day, Disebut Sejarah Sejak Era Bung Karno

Tim Pemeriksa merekomendasikan agar Pemkab Berau menyesuaikan sejumlah regulasi dengan ketentuan yang berlaku serta melakukan pengakuan utang. Penyelesaian kurang bayar dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 13 Tahun 2025, dengan catatan perlu dilakukan reviu Inspektorat.

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) diserahkan langsung oleh Mulyadin kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah, disaksikan jajaran OPD terkait. “Kami menerima LAHP ini dan akan menyampaikannya kepada Ibu Bupati. Kami berharap hasil ini dapat mendorong perbaikan tata kelola kepegawaian dan keuangan daerah,” ujarnya.

Dengan disampaikannya hasil pemeriksaan ini, Ombudsman mendorong Pemkab Berau segera melakukan perbaikan regulasi dan penyelesaian hak para CPNS agar praktik penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

Jangan Lewatkan:
  • Gempa Susulan 5,2 Guncang Bitung, Total 484 Kali
  • Hotel Aston Samarinda Tawarkan Paket Spesial untuk Perayaan
  • Letkis, Tarian Finlandia yang Sempat Disangka Ritual Yahudi
  • Penutupan Masa Sidang I DPRD Kaltim Diselipi Tiga Refleksi Nasional
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTerjebak di Gedung Terra Drone, 22 Orang Kehilangan Nyawa
Next Article KMD Karangnunggal 2025 Dimulai, 33 Calon Pembina Ikut Kursus

Informasi lainnya

Gempa Susulan 5,2 Guncang Bitung, Total 484 Kali

3 April 2026

Biaya Haji 2026 Berpeluang Turun Lewat Kontrak Jangka Panjang

29 Oktober 2025

Rutinitas Kebersihan Rumah yang Bikin Hidup Lebih Nyaman

6 Mei 2025

Komnas HAM Tolak Barak Militer untuk Siswa Nakal

3 Mei 2025

Lemahnya Pengawasan Tambang, DPRD Kaltim Desak Penambahan Inspektur

2 Mei 2025

Prabowo Ingin Naikkan Gaji Hakim demi Hapus Suap

2 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Daily Tips Udex Mundzir

Cara Memilih Hewan Qurban, Jenis, Usia, dan Kesehatan yang Harus Diperhatikan

Islami Udex Mundzir

Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua

Islami Alfi Salamah

Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Techno Ericka

Sawer Meriah di Kampung Citepus

Happy Lina Marlina
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi