Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Minuman Ini Redakan Nyeri Haid

Ketika Umar Menangis di Tengah Malam

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 10 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau

Alfi SalamahAlfi Salamah9 Desember 2025 Lainnya
Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau
Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Balikpapan – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur merilis hasil pemeriksaan terkait laporan para CPNS tenaga kesehatan Kabupaten Berau dan menemukan adanya selisih kurang bayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mencapai Rp2,016 miliar. Hasil tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Berau pada Selasa (9/12/2025) setelah rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak September 2025.

Pemeriksaan dilakukan atas 82 laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum terkait pemberian 80% TPP CPNS jabatan fungsional, yang tidak tercantum dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024. Selama tujuh kali permintaan keterangan dari 11 September hingga 2 Desember 2025, Ombudsman memeriksa sejumlah pihak seperti Asisten III, Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bappeda, serta BPKAD. Pemeriksaan juga melibatkan pendapat ahli dan masukan Kantor Regional VIII BKN.

“Selain pihak yang dilaporkan, kami juga meminta pandangan dari ahli keuangan daerah dan hukum tata negara untuk memperkuat aspek pemeriksaan,” ujar Mulyadin.

Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa total 126 CPNS tenaga kesehatan dari tujuh jabatan fungsional terdampak oleh ketidaksesuaian pemberian TPP tersebut. Selisih kurang bayar dihitung sejak Juni hingga Desember 2025 dengan total mencapai Rp2.016.000.000. Temuan ini turut dikoordinasikan dengan BPKP Kaltim dan BPK Kaltim untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Hasil pemeriksaan tidak hanya menyentuh ketidaksesuaian aturan, tetapi juga dampak materiel dan inmateriel yang dirasakan para CPNS,” kata Mulyadin.

Ombudsman mencatat dua bentuk maladministrasi. Pertama, pengabaian kewajiban hukum Pemkab Berau terkait ketentuan pemberian 80% TPP CPNS yang tidak sesuai aturan nasional. Kedua, kesalahan dalam penyusunan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024, yang menggunakan konsideran dari peraturan yang telah dicabut dan digantikan oleh Perbup Nomor 27 Tahun 2024.

“Terdapat kesalahan konsideran karena dasar hukum yang digunakan sudah tidak berlaku, sehingga keputusan tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan,” tegas Dwi Farisa Putra Wibowo, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan.

Tim Pemeriksa merekomendasikan agar Pemkab Berau menyesuaikan sejumlah regulasi dengan ketentuan yang berlaku serta melakukan pengakuan utang. Penyelesaian kurang bayar dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 13 Tahun 2025, dengan catatan perlu dilakukan reviu Inspektorat.

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) diserahkan langsung oleh Mulyadin kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah, disaksikan jajaran OPD terkait. “Kami menerima LAHP ini dan akan menyampaikannya kepada Ibu Bupati. Kami berharap hasil ini dapat mendorong perbaikan tata kelola kepegawaian dan keuangan daerah,” ujarnya.

Dengan disampaikannya hasil pemeriksaan ini, Ombudsman mendorong Pemkab Berau segera melakukan perbaikan regulasi dan penyelesaian hak para CPNS agar praktik penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTerjebak di Gedung Terra Drone, 22 Orang Kehilangan Nyawa
Next Article KMD Karangnunggal 2025 Dimulai, 33 Calon Pembina Ikut Kursus

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Berpeluang Turun Lewat Kontrak Jangka Panjang

29 Oktober 2025

Rutinitas Kebersihan Rumah yang Bikin Hidup Lebih Nyaman

6 Mei 2025

Komnas HAM Tolak Barak Militer untuk Siswa Nakal

3 Mei 2025

Lemahnya Pengawasan Tambang, DPRD Kaltim Desak Penambahan Inspektur

2 Mei 2025

Prabowo Ingin Naikkan Gaji Hakim demi Hapus Suap

2 Mei 2025

Dubes RI Pastikan Sambutan Kloter Pertama Haji di Madinah

2 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Ayi Mulyana: Membangun Pramuka yang Berkontribusi Nyata

Profil Silva

Eksploitasi Konsumen: Kuota Hangus, Manipulasi Digital Terstruktur

Editorial Udex Mundzir

Saatnya Gen Z Pimpin Ekonomi Kreatif Digital

Bisnis Ericka

Etika Toilet Umum, Cermin Kesadaran Sosial Sehari-hari

Daily Tips Lisda Lisdiawati

Meski Telah Berpura-pura jadi Jakmania, Kang Emil Tetap Kalah

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Ericka6 Agustus 2025

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Optimalisasi Kepemimpinan dalam Transformasi Pelayanan Publik: Peserta Sespimmen Polri Dikreg ke-63 Gelar FGD di Surabaya

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ekskul Pramuka Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand