Pemandangan aneh terjadi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 18 Juli 2025. Di hari ketika Thomas Trikasih Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara, puluhan orang datang bukan untuk mencaci, tapi memberi hormat. Mereka membawa bunga, membentangkan poster dukungan, bahkan meneriakkan yel-yel solidaritas. Seolah-olah Tom Lembong bukan seorang terpidana, melainkan seorang korban—atau lebih tepatnya: seorang pahlawan moral.
Ini bukan kejadian biasa. Dan tentu saja, bukan pula ekspresi spontan tanpa makna. Sebab hanya di negeri yang sedang sakit secara sistemik, seseorang yang divonis bersalah justru dipuja sebagai simbol kejujuran. Maka pertanyaannya bukan lagi, “Apakah Tom Lembong bersalah?” Tapi, “Ada apa dengan sistem hukum kita sampai orang yang diyakini bersih justru dipenjarakan?”
Fakta-fakta kasus ini telah banyak dibedah. Tom Lembong—seorang mantan menteri perdagangan yang dikenal teknokratik, reformis, dan anti oligarki—dihukum karena dianggap melakukan korupsi dalam kebijakan impor gula tahun 2015–2016. Padahal semua proses berjalan dalam koridor kebijakan publik yang sah. Tidak ada uang negara yang masuk ke kantong pribadinya. Tidak ada rekening gendut. Tidak ada villa mewah. Tidak ada bukti suap. Tapi tetap saja, ia divonis bersalah.
Ironisnya, masyarakat—yang katanya objek hukum tertinggi—justru menyambut vonis itu dengan marah, getir, dan tidak percaya. Warganet ramai-ramai menulis #FreeTomLembong. Akademisi menggelar diskusi darurat. Bahkan sejumlah tokoh lintas partai dan ideologi, dari Anies Baswedan hingga ekonom senior, menyatakan kekhawatiran atas “kerusakan sistem hukum” yang begitu nyata. Di luar itu, masyarakat akar rumput menyambut Tom bukan dengan hinaan, tetapi penghormatan.
Kenapa? Karena publik bisa melihat ketimpangan. Mereka tahu siapa yang benar-benar mencuri uang rakyat. Mereka juga tahu siapa yang hanya menjadi tumbal sistem. Dan Tom Lembong, bagi banyak orang, adalah contoh nyata dari orang baik yang justru dikorbankan.
Kasus ini menelanjangi luka lama bangsa ini: hukum yang tidak berdiri di atas keadilan, melainkan tunduk pada kuasa. Ketika seseorang yang jujur justru dikriminalisasi karena kebijakan yang dilaksanakan bersama tim, maka keadilan menjadi ilusi. Apalagi jika sang pengambil keputusan tertinggi, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, justru tidak pernah dimintai pertanggungjawaban. Padahal, kebijakan impor itu merupakan hasil rapat lintas kementerian yang tak bisa diputuskan seorang menteri sendirian.
Yang lebih menyakitkan: publik juga melihat banyak kasus korupsi yang jauh lebih besar—baik dari segi nilai kerugian maupun dampak sosialnya—justru berakhir dengan vonis ringan, atau bahkan tak disentuh sama sekali. Beberapa nama besar yang sudah bertahun-tahun masuk daftar hitam KPK tak pernah diadili. Sebagian justru mendapatkan posisi baru di pemerintahan atau perusahaan BUMN. Lalu orang seperti Tom Lembong—yang memperjuangkan kebijakan berdasarkan data dan rasionalitas—malah dipenjara.
Dalam kondisi ini, masyarakat berbalik arah. Mereka tak lagi menjadikan pengadilan sebagai tolok ukur kebenaran. Mereka lebih percaya pada rekam jejak, integritas, dan logika. Dan itulah sebabnya Tom Lembong disambut bak pahlawan. Karena dalam situasi hukum yang kian gelap, satu-satunya pegangan publik adalah moralitas personal. Tom bukan dihormati karena bebas dari kesalahan, tapi karena publik yakin ia tidak bersalah.
Tentu ini sangat berbahaya bagi legitimasi negara. Sebab jika vonis tidak lagi dipercaya, maka sistem hukum kehilangan wibawa. Dan kalau hukum kehilangan wibawa, maka negara kehilangan kekuatannya untuk menertibkan dan menjaga keadilan. Itulah awal dari disintegrasi kepercayaan sosial. Hukum bukan lagi alat keadilan, tapi alat represi. Dan di titik itu, demokrasi tinggal kulit tanpa isi.
Apa yang bisa dilakukan dalam situasi seperti ini? Pertama-tama, kita harus jujur mengakui bahwa sistem hukum kita sakit. Bukan hanya karena oknum, tapi karena struktur, proses, dan mentalitasnya. Maka reformasi hukum tidak bisa lagi bersifat kosmetik. Kita butuh pembenahan menyeluruh, mulai dari rekrutmen hakim dan jaksa, sistem pengawasan internal, hingga keberanian untuk menindak kasus-kasus besar tanpa pandang bulu.
Kedua, harus ada mekanisme hukum lanjutan yang benar-benar objektif. Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Tom Lembong harus dikawal bukan hanya oleh tim hukum, tapi oleh kekuatan publik sipil. Lembaga HAM, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, dan media harus ikut mengawal proses ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kebenaran yang lebih tinggi dari sekadar legalitas formal.
Ketiga, publik harus terus bersuara. Karena diam adalah bentuk persetujuan. Jika masyarakat berhenti mengkritik, maka ketidakadilan akan menjadi norma. Sebaliknya, ketika publik bersuara secara kolektif dan terus-menerus, maka sistem hukum akan dipaksa untuk berbenah. Itulah kekuatan demokrasi yang sesungguhnya: suara rakyat yang konsisten dan bermartabat.
Dan yang paling penting, kita harus mendidik generasi baru untuk tidak sinis terhadap keadilan. Pendidikan hukum, etika, dan kewarganegaraan harus kembali ditegakkan. Kita tidak boleh membiarkan generasi muda tumbuh dengan keyakinan bahwa kejujuran selalu berakhir di penjara. Sebab jika itu terjadi, maka seluruh masa depan bangsa ini ikut terpenjara dalam siklus korupsi yang tak berujung.
Tom Lembong mungkin hari ini duduk di balik jeruji. Tapi dalam benak jutaan orang, ia berdiri tegak sebagai simbol bahwa kebenaran tidak bisa dipadamkan oleh vonis. Dan jika negara ini masih punya harapan, maka harapan itu tumbuh dari suara-suara yang berani mengatakan: ada yang salah, dan kita tidak akan diam.