Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 28 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemeriksaan Kedua Saksi dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pertambangan

Upaya Kejaksaan Agung dalam Mengungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Pertambangan
ErickaEricka22 September 2023 Daerah
gedung kejagung RI
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemalsuan penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis (21/09/2023).

“Kejagung periksa dua saksi, yaitu S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur dan HS selaku Plt. Sekretaris Dinas ESDM Kaltim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, melalui press release di Samarinda, Jumat (22/09/2023).

Pemeriksaan Kedua Saksi dan Perkembangan Kasus

Ia menyebutkan, pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tujuan.

Baca Juga:
  • SiPeSAT, Strategi Dinas Ketahanan Pangan Kukar Awasi PSAT
  • Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran
  • Biaya PTSL Rp250 Ribu Kesepakatan se-Kecamatan Cisayong
  • Wujudkan SDM Unggul, Warga Blitar Diajak Perang Melawan Narkoba

“Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengungkap siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tegas Ketut Sumedana.

Sebagaimana pada warta sebelumnya, kasus ini menjerat dua tersangka, yaitu IT selaku Direktur PT Sendawar Jaya dan CB selaku Direktur PT Borneo Indobara. Terduga keduanya melakukan korupsi dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Hal ini merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun.

Artikel Terkait:
  • Kukar Kembangkan Lima Kawasan Desa Pertanian
  • Peringatan BMKG: Waspada Pasang Laut Tinggi di Kaltim Hingga 20 Agustus 2023
  • Tujuh Desa di Perbatasan Indonesia-Malaysia Nikmati Listrik 24 Jam Berkat PLN
  • Tragedi Kebakaran di Balikpapan: Satu Orang Tewas

Menurut Ketut Sumedana, kedua tersangka terduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan Lewatkan:
  • Akses Warga Terbuka Lewat Jembatan Gantung Ciburuy
  • Perusahaan Trader PT Rifki Raisha Anursyah KMPD Sultra Diadukan Kejati Sultra
  • Bupati Subandi Sidak ke SMPN 3 Porong, Respon Kerusakan Atap Kelas Janji Segera Perbaikan
  • Tasikmalaya Nyatakan Siap Pilkada Serentak 2024

Berita Kaltim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleArab Saudi Dukung Penuh Muslim Demi Melindungi Identitas Islam
Next Article Dubai Berencana Bangun Masjid Terapung Pertama di Dunia

Informasi lainnya

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

14 September 2026

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Panduan Berkunjung ke Klinik IMC

Daily Tips Assyifa

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa

Dilema Profesi Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi

Editorial Udex Mundzir

Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Editorial Udex Mundzir

Makin Canggih, Ini Alasan Warga Indonesia Pilih HP dengan Fitur AI

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi