Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemilih dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Bisa Ikut Pemilu 2024

Disukcapil Paser telah menyosialisasikan kepada para pemangku kepentingan agar keberadaan IKD dapat digunakan secara sah dan benar
Adit MusthofaAdit Musthofa12 Juli 2023 Daerah
pemilik identitas kependudukan digital (ikd)
Pemilik Identitas Kependudukan Digital (IKD) memiliki fungsi dan legalitas yang sama dengan KTP-el sehingga pemiliknya bisa menggunakan hak suaranya pada saat pemilu. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Paser – Orang yang memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memiliki peran dan keabsahan yang elektronik, memiliki keistimewaan untuk menyampaikan suara mereka dalam Pemilihan Umum 2024.

“Apalagi di IKD ada yang namanya Kartu Pemilih. Jadi, bisa untuk persyaratan menggunakan hak suaranya ,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser Ari Padriansyah, di Paser, Kalimantan Timur, Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 4.005.275 pemilih pemula tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Padriansyah mengemukakan terdapat dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu Keluarga dalam Identitas Kependudukan Digital. Selain itu, di dalamnya juga terdapat dokumen lain seperti kartu vaksin, NPWP, Kartu Indonesia Sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu Pemilih.

Identitas digital itu, lanjutnya, bisa digunakan masyarakat sebagai dokumen legal dalam mengurus persyaratan administrasi di berbagai layanan publik pemerintah maupun perbankan, serta lembaga swasta.

Terkait itu hal itu, Disukcapil Paser telah menyosialisasikan kepada para pemangku kepentingan agar keberadaan IKD dapat digunakan secara sah dan benar.

“Kami sudah sosialisasikan ke kantor-kantor, ke bank-bank, prinsipnya sama seperti KTP-el,” ujarnya.

Namun, Padriansyah mengakui penerapan penggunaan IKD belum sepenuhnya dilakukan oleh perbankan karena kendala teknis.

“Katanya, mereka masih perlu menyiapkan alat tertentu untuk validasi,” ujarnya.

Dsidukcapil Paser telah memberlakukan penghentian pencetakan KTP- el untuk KTP yang rusak atau penggantian identitas. “Kami arahkan untuk buat KTP digital (IKD), ” kata Padriansyah.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan belum mendapat arahan dari KPU Pusat terkait penggunaan IKD untuk pendaftaran pemilih dalam Pemilu 2024.

“Kami menunggu arahan KPU Pusat,” kataQayyim.

Berita Kaltim Identitas Kependudukan Digital (IKD) Pemilu 2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMasalah Pengelolaan Menghantui Koperasi di Kabupaten Paser: 47% Koperasi Tidak Aktif
Next Article Aplikasi Srikandi Bantu Pemerintah Daerah di Samarinda Mengelola Arsip

Informasi lainnya

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

21 Oktober 2025

Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya

4 Oktober 2025

Patung Sudirman Akan Dipindah demi Proyek TOD Dukuh Atas

3 Oktober 2025

Gempa 5,7 SR Guncang Banyuwangi, Getaran Terasa hingga Lombok

25 September 2025

Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI

11 September 2025

PKS Kukar Lantik Pengurus Baru, Musda VI Jadi Ajang Konsolidasi

7 September 2025
Paling Sering Dibaca

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

Editorial Udex Mundzir

Isuzu Optimis Pangsa Pasarnya akan Naik 1,3 Persen

Bisnis Alfi Salamah

Sembilan Tips Menjaga Kebersamaan Rombongan di Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

Melintasi Kesibukan Pembangunan IKN

Travel Udex Mundzir

Kesenjangan di Balik Ketentuan Gaji Dosen PTS

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.