Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemilih dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Bisa Ikut Pemilu 2024

Disukcapil Paser telah menyosialisasikan kepada para pemangku kepentingan agar keberadaan IKD dapat digunakan secara sah dan benar
Adit MusthofaAdit Musthofa12 Juli 2023 Daerah
pemilik identitas kependudukan digital (ikd)
Pemilik Identitas Kependudukan Digital (IKD) memiliki fungsi dan legalitas yang sama dengan KTP-el sehingga pemiliknya bisa menggunakan hak suaranya pada saat pemilu. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Paser – Orang yang memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memiliki peran dan keabsahan yang elektronik, memiliki keistimewaan untuk menyampaikan suara mereka dalam Pemilihan Umum 2024.

“Apalagi di IKD ada yang namanya Kartu Pemilih. Jadi, bisa untuk persyaratan menggunakan hak suaranya ,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser Ari Padriansyah, di Paser, Kalimantan Timur, Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 4.005.275 pemilih pemula tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Padriansyah mengemukakan terdapat dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu Keluarga dalam Identitas Kependudukan Digital. Selain itu, di dalamnya juga terdapat dokumen lain seperti kartu vaksin, NPWP, Kartu Indonesia Sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu Pemilih.

Identitas digital itu, lanjutnya, bisa digunakan masyarakat sebagai dokumen legal dalam mengurus persyaratan administrasi di berbagai layanan publik pemerintah maupun perbankan, serta lembaga swasta.

Terkait itu hal itu, Disukcapil Paser telah menyosialisasikan kepada para pemangku kepentingan agar keberadaan IKD dapat digunakan secara sah dan benar.

“Kami sudah sosialisasikan ke kantor-kantor, ke bank-bank, prinsipnya sama seperti KTP-el,” ujarnya.

Namun, Padriansyah mengakui penerapan penggunaan IKD belum sepenuhnya dilakukan oleh perbankan karena kendala teknis.

“Katanya, mereka masih perlu menyiapkan alat tertentu untuk validasi,” ujarnya.

Dsidukcapil Paser telah memberlakukan penghentian pencetakan KTP- el untuk KTP yang rusak atau penggantian identitas. “Kami arahkan untuk buat KTP digital (IKD), ” kata Padriansyah.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan belum mendapat arahan dari KPU Pusat terkait penggunaan IKD untuk pendaftaran pemilih dalam Pemilu 2024.

“Kami menunggu arahan KPU Pusat,” kataQayyim.

Berita Kaltim Identitas Kependudukan Digital (IKD) Pemilu 2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMasalah Pengelolaan Menghantui Koperasi di Kabupaten Paser: 47% Koperasi Tidak Aktif
Next Article Aplikasi Srikandi Bantu Pemerintah Daerah di Samarinda Mengelola Arsip

Informasi lainnya

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

18 Februari 2026

Retribusi Pantai Sindangkerta Disorot

15 Februari 2026

25 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari Korban Longsor Cisarua

26 Januari 2026

Longsor Pasirlangu, 111 Warga Belum Ditemukan

24 Januari 2026

Longsor Cisarua Tewaskan Delapan Orang, 82 Masih Dicari

24 Januari 2026

Darurat Bencana Ditetapkan, Longsor Pasirlangu Telan Banyak Korban

24 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Keadilan Dibelokkan oleh Kekuasaan

Editorial Udex Mundzir

Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Kontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Antikritik dan Kemewahan Helikopter

Argumen Udex Mundzir

Menunda Panggilan Haji: Benarkah Kehendak atau Keragu-raguan

Islami Alfi Salamah

Surat Fatir, Munculnya Uban sebagai Pemberi Peringatan

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor