Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemilih dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Bisa Ikut Pemilu 2024

Disukcapil Paser telah menyosialisasikan kepada para pemangku kepentingan agar keberadaan IKD dapat digunakan secara sah dan benar
Adit MusthofaAdit Musthofa12 Juli 2023 Daerah
pemilik identitas kependudukan digital (ikd)
Pemilik Identitas Kependudukan Digital (IKD) memiliki fungsi dan legalitas yang sama dengan KTP-el sehingga pemiliknya bisa menggunakan hak suaranya pada saat pemilu. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Paser – Orang yang memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memiliki peran dan keabsahan yang elektronik, memiliki keistimewaan untuk menyampaikan suara mereka dalam Pemilihan Umum 2024.

“Apalagi di IKD ada yang namanya Kartu Pemilih. Jadi, bisa untuk persyaratan menggunakan hak suaranya ,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser Ari Padriansyah, di Paser, Kalimantan Timur, Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 4.005.275 pemilih pemula tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Padriansyah mengemukakan terdapat dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu Keluarga dalam Identitas Kependudukan Digital. Selain itu, di dalamnya juga terdapat dokumen lain seperti kartu vaksin, NPWP, Kartu Indonesia Sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu Pemilih.

Identitas digital itu, lanjutnya, bisa digunakan masyarakat sebagai dokumen legal dalam mengurus persyaratan administrasi di berbagai layanan publik pemerintah maupun perbankan, serta lembaga swasta.

Terkait itu hal itu, Disukcapil Paser telah menyosialisasikan kepada para pemangku kepentingan agar keberadaan IKD dapat digunakan secara sah dan benar.

“Kami sudah sosialisasikan ke kantor-kantor, ke bank-bank, prinsipnya sama seperti KTP-el,” ujarnya.

Namun, Padriansyah mengakui penerapan penggunaan IKD belum sepenuhnya dilakukan oleh perbankan karena kendala teknis.

“Katanya, mereka masih perlu menyiapkan alat tertentu untuk validasi,” ujarnya.

Dsidukcapil Paser telah memberlakukan penghentian pencetakan KTP- el untuk KTP yang rusak atau penggantian identitas. “Kami arahkan untuk buat KTP digital (IKD), ” kata Padriansyah.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan belum mendapat arahan dari KPU Pusat terkait penggunaan IKD untuk pendaftaran pemilih dalam Pemilu 2024.

“Kami menunggu arahan KPU Pusat,” kataQayyim.

Berita Kaltim Identitas Kependudukan Digital (IKD) Pemilu 2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMasalah Pengelolaan Menghantui Koperasi di Kabupaten Paser: 47% Koperasi Tidak Aktif
Next Article Aplikasi Srikandi Bantu Pemerintah Daerah di Samarinda Mengelola Arsip

Informasi lainnya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

13 November 2025

DPRD Kutim Ajak Pemuda Hidupkan Kembali Semangat Bertani

13 November 2025

Dispar Kutim Genjot Pendataan Ekraf Lewat Program Sindekraf

11 November 2025

15 Ribu Anak Kurang Mampu di Kutim Disiapkan Masuk Sekolah Negeri

10 November 2025

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

7 November 2025

Yusril: Sastra Gunung Bintan Wadah Diplomasi Budaya

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Syarat dan Cara Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Happy Alfi Salamah

Lebih 12 Persen Tidak Mau Andi Harun Jadi Wali Kota!

Editorial Udex Mundzir

Mindset Penghambat Investasi

Editorial Udex Mundzir

Tips Menghemat Tenaga Bagi Jamaah Menuju Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Makin Canggih, Ini Alasan Warga Indonesia Pilih HP dengan Fitur AI

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.