Kukar – Dalam langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi tata kelola kelistrikan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menandatangani kesepakatan kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Samarinda. Kesepakatan ini menyangkut pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, serta penanganan alat penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik milik Pemkab Kukar.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Kantor PLN UP3 Samarinda pada Jumat (28/2/2025), dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua pihak. Dalam kesempatan tersebut, Manajer PLN UP3 Samarinda, Hendra Irawan, menyampaikan harapannya agar kesepakatan ini menjadi tonggak penting menuju transparansi pendapatan terkait kelistrikan.
“Semoga bisa lebih bersinergi dalam mengelola pendapatan lainnya terkait dengan PLN,” ujar Hendra optimistis.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik, menyampaikan apresiasinya kepada PLN UP3 Samarinda, Bontang, dan Balikpapan yang telah berperan aktif dalam membangun kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya sinergi dan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan keuangan dan aset kelistrikan daerah.
“Dengan kerja sama ini tentunya diharapkan lebih transparan dalam pengelolaan pendapatan dan diharapkan ke depannya kegiatan ini berjalan lancar dengan baik,” ujarnya.
Langkah ini dianggap sebagai bagian penting dari reformasi birokrasi dan penguatan legalitas pengelolaan kelistrikan daerah, terutama dalam aspek perpajakan dan layanan penerangan jalan umum. Selain itu, kerja sama ini juga membuka peluang untuk mengoptimalkan layanan PLN di Kukar, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Kukar menilai bahwa penguatan kerja sama dengan PLN tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan publik, terutama dalam sektor vital seperti tenaga listrik.

