Samarinda – Penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kalimantan Timur yang semula dijadwalkan pada 28 Oktober 2024 akhirnya diundur. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-5, dengan alasan masih ada beberapa tugas yang harus diselesaikan oleh tiga kelompok kerja (pokja) DPRD.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa ketiga pokja, yakni Pokja Tata Tertib DPRD, Pokja Internal, dan Pokja Eksternal, memerlukan tambahan waktu untuk memastikan struktur dan sistem kerja DPRD sesuai dengan regulasi nasional.
“Masih ada aspek yang memerlukan sinkronisasi lebih lanjut dengan regulasi nasional, sehingga kita memutuskan untuk menambah waktu dua pekan bagi pokja-pokja ini menyelesaikan tugas mereka,” jelas Hasanuddin belum lama ini.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa proses pokja tetap berjalan lancar dan sesuai jadwal, meski ada penundaan penetapan AKD. Ia menekankan bahwa rapat pimpinan akan diadakan keesokan hari untuk menindaklanjuti laporan akhir pokja.
“Besok kita akan adakan rapat pimpinan, dan semoga tidak ada penundaan lagi,” ujar Ekti seusai Rapat Paripurna ke-6.
Lebih lanjut, Ekti mengungkapkan bahwa kekompakan di internal DPRD Kaltim menjadi faktor pendukung utama dalam proses ini, memastikan setiap langkah menuju hasil yang optimal bagi masyarakat.
“Semua aman dan berjalan dengan baik. Kebersamaan di DPRD provinsi ini cukup kuat,” katanya.
Tambahan waktu ini diharapkan dapat membantu pokja menuntaskan pembentukan AKD secara tepat waktu sekaligus sejalan dengan aturan yang berlaku, demi menghasilkan kebijakan yang berkualitas untuk Kalimantan Timur.

