Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kebijakan ini dinilai menguntungkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dalam pengelolaan klaim, tetapi juga memunculkan dampak negatif seperti persaingan kerja tidak sehat dan kesenjangan sosial.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan ini lebih meringankan beban keuangan BPJS TK. “Kalau pensiun lebih lama, klaim jaminan pensiun bisa tertunda, yang artinya memperkuat keuangan BPJS,” ujarnya pada Jumat (10/1/2025). Namun, Bhima mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun dapat memperburuk kondisi pasar tenaga kerja, terutama bagi pekerja muda yang kini harus bersaing dengan karyawan senior.
Menurut Bhima, kondisi ini dapat memperlambat rekrutmen tenaga kerja baru, mengingat Indonesia tengah menghadapi fase bonus demografi dengan pertambahan angkatan kerja sebanyak 3,5 juta orang per tahun. “Ini menjadikan pasar tenaga kerja tidak sehat, dan bisa meningkatkan pengangguran usia muda,” tambahnya.
Bhima juga menyoroti potensi kesenjangan sosial akibat kebijakan ini. Pekerja kantoran dengan pendapatan tinggi dapat menikmati pensiun di usia 59 tahun, sementara buruh pabrik dengan kondisi kerja berat dan upah rendah berisiko kehilangan kesempatan menikmati masa pensiun karena masalah kesehatan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyebut bahwa penambahan usia pensiun perlu disesuaikan dengan angka harapan hidup yang terus meningkat. “Di negara maju, usia pensiun mencapai 65 tahun karena harapan hidup mereka jauh lebih tinggi. Indonesia perlu menilai keseimbangan antara usia produktif dan kebutuhan jaminan sosial,” katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kenaikan usia pensiun ini dilakukan berdasarkan kajian angka harapan hidup yang membaik di Indonesia. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyebut bahwa usia pensiun akan terus naik hingga mencapai 65 tahun pada 2043. “Ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan program jaminan pensiun,” jelasnya.
Kendati kebijakan ini memiliki tujuan jangka panjang, para ahli menekankan pentingnya evaluasi dampak sosial dan ekonomi untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan seimbang tanpa menciptakan kesenjangan baru.