Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pensiun 59 Tahun Dinilai Untungkan BPJS, Picu Kesenjangan

Peningkatan usia pensiun menuai pro dan kontra terkait dampaknya bagi pekerja muda dan kesejahteraan sosial.
SilvaSilva10 Januari 2025 Nasional
Kebijakan Usia Pensiun 59 Tahun
Kebijakan Usia Pensiun 59 Tahun (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kebijakan ini dinilai menguntungkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dalam pengelolaan klaim, tetapi juga memunculkan dampak negatif seperti persaingan kerja tidak sehat dan kesenjangan sosial.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan ini lebih meringankan beban keuangan BPJS TK. “Kalau pensiun lebih lama, klaim jaminan pensiun bisa tertunda, yang artinya memperkuat keuangan BPJS,” ujarnya pada Jumat (10/1/2025). Namun, Bhima mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun dapat memperburuk kondisi pasar tenaga kerja, terutama bagi pekerja muda yang kini harus bersaing dengan karyawan senior.

Menurut Bhima, kondisi ini dapat memperlambat rekrutmen tenaga kerja baru, mengingat Indonesia tengah menghadapi fase bonus demografi dengan pertambahan angkatan kerja sebanyak 3,5 juta orang per tahun. “Ini menjadikan pasar tenaga kerja tidak sehat, dan bisa meningkatkan pengangguran usia muda,” tambahnya.

Bhima juga menyoroti potensi kesenjangan sosial akibat kebijakan ini. Pekerja kantoran dengan pendapatan tinggi dapat menikmati pensiun di usia 59 tahun, sementara buruh pabrik dengan kondisi kerja berat dan upah rendah berisiko kehilangan kesempatan menikmati masa pensiun karena masalah kesehatan.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyebut bahwa penambahan usia pensiun perlu disesuaikan dengan angka harapan hidup yang terus meningkat. “Di negara maju, usia pensiun mencapai 65 tahun karena harapan hidup mereka jauh lebih tinggi. Indonesia perlu menilai keseimbangan antara usia produktif dan kebutuhan jaminan sosial,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kenaikan usia pensiun ini dilakukan berdasarkan kajian angka harapan hidup yang membaik di Indonesia. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyebut bahwa usia pensiun akan terus naik hingga mencapai 65 tahun pada 2043. “Ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan program jaminan pensiun,” jelasnya.

Kendati kebijakan ini memiliki tujuan jangka panjang, para ahli menekankan pentingnya evaluasi dampak sosial dan ekonomi untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan seimbang tanpa menciptakan kesenjangan baru.

Bonus Demografi BPJS Ketenagakerjaan Kebijakan Tenaga Kerja Kesenjangan Sosial Usia Pensiun
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan
Next Article Zena, Ketua OSIS SMPN 1 Cisayong, Naik ke Penggalang Terap

Informasi lainnya

Gempa 6,1 Guncang Maluku Utara, Warga Sempat Panik tapi Tak Berpotensi Tsunami

2 November 2025

Wartawan Sambut Positif Dialog Terbuka Erick Thohir di Kemenpora

29 Oktober 2025

GOnews.id Raih Verifikasi Faktual, Kado di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025
Paling Sering Dibaca

Mengagumkan Kiswah Mengalami Transformasi dalam 10 Fase

Islami Alfi Salamah

UMP 2025: Melampaui Angka, Memahami Kebutuhan

Editorial Udex Mundzir

Ketika Vape Jadi Narkoba Baru

Editorial Udex Mundzir

Tips Anti Baper Saat Lihat Pasangan Halal Muda

Daily Tips Alfi Salamah

Mar’ie Muhammad: Pejuang Integritas dan Kesederhanaan

Biografi Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.