Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Izin dari pengadilan atau persetujuan dari istri pertama mungkin perlu untuk memastikan tidak ada yang dirugikan
Udex MundzirUdex Mundzir28 Mei 2024 Islami
Poligami dalam Islam
Ilustrasi Poligami (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Poligami dalam Islam adalah topik yang sering kali menjadi perbincangan hangat. Meski diizinkan oleh syariat, praktik poligami harus dilaksanakan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab.

Mari kita ulas secara mendalam tentang syarat-syarat, larangan-larangan, serta langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum seorang laki-laki Muslim memutuskan untuk berpoligami.

Apa itu Poligami dalam Islam?

Poligami adalah praktik di mana seorang laki-laki menikah dengan lebih dari satu istri. Islam mengizinkan poligami dengan batas maksimal empat istri, seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa’ ayat 3. Namun, izin ini datang dengan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi.

Syarat-Syarat Poligami dalam Islam

Ada beberapa syarat penting sebelum laki-laki melakukan poligami dalam pernikahannya.

1. Keadilan

Suami harus mampu berlaku adil dalam hal pemberian nafkah, perhatian, kasih sayang, dan hak-hak lainnya. Al-Qur’an menegaskan pentingnya keadilan ini dalam Surah An-Nisa’ ayat 129.

2. Kemampuan Finansial

Suami harus memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan semua istri dan anak-anaknya.

3. Kemampuan Fisik dan Mental

Suami harus sehat secara fisik dan mental untuk menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga yang adil.

4. Komunikasi dan Izin

Di beberapa yurisdiksi, izin dari pengadilan atau persetujuan dari istri pertama mungkin perlu untuk memastikan tidak ada yang terugikan.

Larangan-Larangan dalam Poligami

Ada beberapa larangan dalam berpoligami.

1. Ketidakadilan

Tidak adil dalam memperlakukan istri-istri adalah tindakan yang terlarang keras.

2. Tidak Memenuhi Kebutuhan Finansial

Tidak boleh melakukan poligami jika kondisi keuangan tidak memadai.

3. Penyalahgunaan Niat

Berpoligami dengan niat yang tidak benar, seperti hanya untuk memenuhi keinginan pribadi, adalah dilarang.

4. Mengabaikan Hukum

Mengabaikan hukum dan peraturan yang berlaku di negara terkait poligami adalah tindakan yang dilarang.

5. Menimbulkan Konflik

Menghindari tindakan yang memicu konflik atau ketidakdamaian dalam keluarga. Ini memang agak sulit karena tidak semua pihak akan mudah menerimanya.

Langkah-Langkah Persiapan Sebelum Berpoligami

Poligami itu hal baik jika melakukannya sesuai syariat Islam, oleh karena itu harus tersiapkan dengan baik.

1. Pahami Keadilan

Lakukan refleksi diri untuk memastikan kemampuan berlaku adil terhadap semua istri.

2. Evaluasi Keuangan

Pastikan memiliki kondisi keuangan yang stabil dan cukup.

3. Kesiapan Fisik dan Mental

Pastikan kondisi fisik dan mental siap untuk menghadapi tantangannya.

4. Komunikasi dengan Istri Pertama

Diskusikan niat ini secara jujur dan terbuka dengan istri pertama. Karena akan banyak dampaknya kepada keluarga sebelum berpoligami.

5. Konsultasi dengan Ulama

Dapatkan pandangan dan nasehat dari ulama atau penasihat hukum Islam. Setiap orang dan keluarga memiliki masalahnya masing-masing.

6. Pahami Hukum Lokal

Pastikan memahami dan mematuhi hukum terkait poligami di negara tempat tinggal.

7. Persiapan Sosial dan Emosional

Siapkan diri untuk menghadapi reaksi sosial dan dinamika emosional dalam keluarga. Efek suami berpoligami akan berpengaruh pada suasana dalam diri dan keluarganya.

Poligami Diizinkan dengan Syarat Ketat

Poligami dalam Islam adalah boleh dengan syarat-syarat ketat untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat.

Dengan memahami syarat, larangan, dan langkah yang harus ia persiapan, seorang laki-laki Muslim dapat menjalankannya dengan cara yang benar, adil, dan sesuai dengan ajaran Islam. Jangan ragu untuk menghubungi ahli hukum atau berkonsultasi dengan ulama terdekat.

jaga identitas islam Muslimin Pernikahan Poligami
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAurat dalam Islam dan Sikap terhadap Orang yang Tidak Menutup Aurat
Next Article Iskandar Terpilih, SMSI Tasikmalaya Bersatu Majukan Media Siber

Informasi lainnya

Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

28 Agustus 2025

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

7 Agustus 2025

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

7 Agustus 2025

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

6 Agustus 2025

Hati-Hati dengan Doa Keburukan

31 Mei 2025

Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

30 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Rahasia Ayam Goreng Kalasan yang Garing dan Manisnya Pas

Food Alfi Salamah

Makan Siang Gratis, Solusi Nutrisi?

Opini Lina Marlina

Unwanted Leader

Argumen Syamril Al-Bugisyi

Pemblokiran Rekening Tanpa Akal

Editorial Udex Mundzir

Lansia dan Buta Boleh Tidak Melaksanakan Sholat Jumat?

Islami Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.