Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Polisi Amankan Kurir Pengedar Narkoba di Samarinda Sebrang

Tersangka berinisial MAP ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan gerak-gerik mencurigakan
Adit MusthofaAdit Musthofa1 Oktober 2023 Daerah
Kurir narkoba berinisial MAP yang ditangkap jajaran Polsek Samarinda Seberang (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Samarinda – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil menangkap seorang kurir pengedar narkoba jenis sabu. Di Jalan Bung Tomo, di wilayah Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. “Tersangka berinisial MAP ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris Raharja di Samarinda, Minggu (1/10/2023).

Ia menjelaskan saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu yang ia simpan dalam bungkus rokok dan terletak dalam dasbor motor.

Kemudian tersangka MAP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial J melalui telepon. Ia mendapat arahan dari J untuk mengambil sabu tersebut di teras rumah J. Berada di dekat Jembatan Mahkota II Samarinda dan menjualnya kepada seorang pemesan di wilayah Samarinda Seberang.

“Barang bukti yang kami amankan dari tangan MAP adalah satu poket sabu seberat 0,40 gram bruto, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat,” jelas Faris.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, J masih dalam pengejaran kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba ini,” pungkasnya.

Berita Kaltim Izdiharuddin Faris Raharja Narkoba
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKetua DPRD akan Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Kaltim
Next Article Lecehkan Perawat Wanita, Dokter di Saudi Dihukum Lima Tahun Penjara

Informasi lainnya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

13 November 2025

DPRD Kutim Ajak Pemuda Hidupkan Kembali Semangat Bertani

13 November 2025

Dispar Kutim Genjot Pendataan Ekraf Lewat Program Sindekraf

11 November 2025

15 Ribu Anak Kurang Mampu di Kutim Disiapkan Masuk Sekolah Negeri

10 November 2025

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

7 November 2025

Yusril: Sastra Gunung Bintan Wadah Diplomasi Budaya

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Belva Devara: Anak Bangsa Pelopor Pendidikan Digital

Biografi Alfi Salamah

Madinah Menjadi Rumah 75 Kloter Jamaah Haji Indonesia

Islami Alfi Salamah

Childfree dalam Pandangan Islam

Islami Alfi Salamah

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka

Pajak: Cermin Keberlanjutan atau Beban Tanpa Akhir?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.