Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Polisi Amankan Kurir Pengedar Narkoba di Samarinda Sebrang

Tersangka berinisial MAP ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan gerak-gerik mencurigakan
Adit MusthofaAdit Musthofa1 Oktober 2023 Daerah
Kurir narkoba berinisial MAP yang ditangkap jajaran Polsek Samarinda Seberang (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Samarinda – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil menangkap seorang kurir pengedar narkoba jenis sabu. Di Jalan Bung Tomo, di wilayah Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. “Tersangka berinisial MAP ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris Raharja di Samarinda, Minggu (1/10/2023).

Ia menjelaskan saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu yang ia simpan dalam bungkus rokok dan terletak dalam dasbor motor.

Kemudian tersangka MAP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial J melalui telepon. Ia mendapat arahan dari J untuk mengambil sabu tersebut di teras rumah J. Berada di dekat Jembatan Mahkota II Samarinda dan menjualnya kepada seorang pemesan di wilayah Samarinda Seberang.

“Barang bukti yang kami amankan dari tangan MAP adalah satu poket sabu seberat 0,40 gram bruto, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat,” jelas Faris.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, J masih dalam pengejaran kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba ini,” pungkasnya.

Berita Kaltim Izdiharuddin Faris Raharja Narkoba
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKetua DPRD akan Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Kaltim
Next Article Lecehkan Perawat Wanita, Dokter di Saudi Dihukum Lima Tahun Penjara

Informasi lainnya

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

18 Februari 2026

Retribusi Pantai Sindangkerta Disorot

15 Februari 2026

25 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari Korban Longsor Cisarua

26 Januari 2026

Longsor Pasirlangu, 111 Warga Belum Ditemukan

24 Januari 2026

Longsor Cisarua Tewaskan Delapan Orang, 82 Masih Dicari

24 Januari 2026

Darurat Bencana Ditetapkan, Longsor Pasirlangu Telan Banyak Korban

24 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Yang Janji Prabowo, Rakyat yang Pusing

Opini Udex Mundzir

Generasi Emas, Fondasi Kelas Kacau

Editorial Udex Mundzir

Koperasi Desa: Membangun atau Menguras?

Editorial Assyifa

ASEAN di Tengah Preseden Maduro

Editorial Udex Mundzir

Sembilan Tips Menjaga Kebersamaan Rombongan di Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor